Tribun Wiki
Ingin Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Buru-buru, Nanti Kena Pajak Progresif
Jika Anda ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), harap tidak terburu-buru. Anda bisa kena pajak progresif
- E-KTP
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Jika Punya)
Baca juga: Banyak Pekerja tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Bobby Nasution Minta Kadisnaker Lakukan Ini
Catatan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Syarat klaim sebagian 30 % saldo JHT
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30 % untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika punya)
Baca juga: Cairkan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Semakin Mudah dan Cepat, Kini Tak Sampai Lima Menit
Catatan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Suami Murka Istrinya Ketahuan Selingkuh, Aniaya Istri Pakai Sepatu Hingga Berujung Tewas |
![]() |
---|
Bantuan Beasiswa Pendidikan Anak di Medan akan Diperbanyak |
![]() |
---|
LINK Live Streaming Arsenal Vs Villarreal Jam 00.00 WIB, Akses di Sini Nonton via HP |
![]() |
---|
Hotel Santika Premiere Dyandra Medan Tebar Semangat Kemerdekaan HUT ke-80 RI Lewat Aksi Donor Darah |
![]() |
---|
Polres Simalungun Bagikan 2500 Bendera Merah Putih kepada Pengendara di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.