Breaking News

Berita Medan

Kamiso Pernah Tembak Polisi Cuma Divonis 1 Tahun Penjara dan Sekarang Kembali Beraksi!

Kamiso bersama teman-temannya menembak anggota Polsek Medan Barat Aiptu Robin Silaban di bengkel mobil Jalan Gagak Hitam

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.COM - Kamiso ditangkap Polsek Percut Seituan setelah membacok warga bernama Rahmantua dalam tragedi sengketa lahan, 3 Mei 2024.

Nama Kamiso ternyata bukan kali ini saja melakukan kejahatan, ia bahkan pernah menembak polisi.

Kamiso bersama teman-temannya menembak anggota Polsek Medan Barat Aiptu Robin Silaban di bengkel mobil Jalan Gagak Hitam, Medan, pada 27 Oktober 2020.

Kasus ini mendapat atensi dari Polrestabes Medan, hingga kedua kaki Kamiso ditembak petugas.

Ironisnya, Kamiso hanya divonis satu tahun penjara.

Informasi yang dihimpun, Kamiso adalah orang suruhan Nina Wati yang kini ditahan Polda Sumut karena banyak kasus kejahatan.

Tak cuma itu, Kamiso disebut pernah berdinas di Brimob pada tahun 1999 yang dipecat karena melawan komandan kompi.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Polsek Percut Seituan untuk menghadiri pemeriksaan Kamiso.

Kamaruddin marah karena Kamiso duduk santai tanpa diborgol saat jalani pemeriksaan di Polsek Percut Seituan.

Saksikan videonya pada:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved