Medan Terkini
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Adu Mulut dengan Kamiso di Polsek, Ini Kata Polisi
Kamaruddin Simanjuntak adu mulut dengan Kamiso, pecatan polisi yang kini dipenjara karena bacok warga bernama Rahmantua.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menjelaskan awal mula kedatangan Kamaruddin Simanjuntak ke Polsek Percut Seituan hingga adu mulut dengan Kamiso, pecatan polisi yang kini dipenjara karena bacok warga bernama Rahmantua.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan AKP Japri Simamora mengatakan, awalnya Kamaruddin datang untuk melihat apakah Kamiso sudah ditangkap atau belum.
Sebab, pasca Rahmantua dibacok, warga berunjukrasa hingga memblokir jalan dengan cara membakar ban bekas.

Setibanya di Polsek Percut, lanjut Japri, Kamaruddin malah meng-intervensi Polisi karena melihat Kamiso tidak diborgol.
Sementara menurut Japri, Kamiso sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan.
Saat itu Kamiso pun akan menandatangani berkas, sehingga akan sulit jika diborgol.
Sedangkan Kamiso juga cacat, berjalan membutuhkan tongkat.
"Kedatangan Kamaruddin Simanjuntak minta tersangka diborgol. Dia kan mau menandatangani, makanya gak diborgol," kata AKP Japri Simamora, Sabtu (4/5/2024).
Ditanya apakah Kamaruddin Simanjuntak datang sebagai kuasa hukum korban, Japri menyebut saat itu tidak.
Namun Kamaruddin Simanjuntak diizinkan melihat tersangka untuk membuat masyarakat tenang dan tak lagi memblokir jalan.
Karena saat itu masyarakat akan tetap mem-blokir jalan jika tersangka tidak cepat diringkus.
"Awalnya dia datang mau melihat tersangka, kan warga dari pihak korban berunjukrasa meminta supaya Kamiso ditangkap. Kalau enggak mereka tetap bakar-bakar ban hingga menutup jalan.
Kita memberi dia ketemu dengan tersangka untuk melihat, jadi supaya mereka tidak lagi berunjukrasa," katanya.
"Begitu melihat, dia marah-marah kepada tersangka. Saya tidak tahu Kamaruddin kuasa hukum korban atau bukan. Setahu saya dia datang kapasitasnya bukan sebagai pengacara korban," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya beredar di media sosial pengacara Kamaruddin Simanjuntak berdebat dengan Kamiso, pecatan Polisi yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Percut Seituan karena membacok warga.
Keduanya terlihat adu mulut, saling tunjuk hingga nyaris baku hantam.
Dalam video singkat yang dilihat, awalnya Kamaruddin terlihat berbicara kepada penyidik yang sedang memeriksa Kamiso.
Ia meminta supaya Kamiso dijerat dengan undang-undang darurat.
"Diborgol, masukkan. Tidak bisa pulang. Jadi ini berapa lama, Pak?. Bukan cuma ini. Undang-undang darurat karena mereka banyak," kata Kamaruddin Simanjuntak, dilihat dari akun Instagram @medantau.id, Sabtu (4/5/2024).
Mendengar ucapan Kamaruddin, pecatan Polisi bernama Kamiso langsung ngamuk.
Bahkan, tersangka yang pernah ditangkap karena menembak personel Polsek Medan Barat Aiptu Robin pada 27 Oktober 2020 lalu ini mengajak Kamaruddin dan seorang pria lain berduel.
“Bapak ber-acara di pengadilan. Di pengadilan,” bentak tersangka sambil gebrak meja dan berdiri.
"Pukul sekarang. Udah, ayok. Berani kau. Silakan," kata Kamiso. Saat itu kedua belah pihak langsung dilerai.
Melihat kelakuan Kamiso menantang-nantang timnya meski berada di kantor Polisi, Kamaruddin protes ke Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan AKP Japri Simamora.
Ia menyebut ada tersangka ngamuk hingga menantang akan menjadi preseden buruk bagi Kepolisian.
"Ini penjahat di kantor Polisi, seperti ini kalian biarkan. Ini akan menjadi preseden buruk di kepolisian."
Diketahui, polisi menangkap Kamiso, pelaku pembacokan Rahmantua, warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Kamiso merupakan pecatan Polisi dan sempat ditangkap pada tahun 2020 lalu karena menembak personel Polsek Medan Barat Aiptu Robin.
"Iya, pecatan Polisi," kata Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan AKP Japri Simamora, Jumat (3/5/2024).
Polisi menjelaskan, Rahmantua, dibacok Kamiso diduga gara-gara permasalahan lahan.
Akibatnya, tangan sebelah kiri korban nyaris putus ditebas parang oleh pelaku.
Hal ini bermula ketika tersangka hendak menggali lubang diduga untuk mendirikan pagar di lahan garapan yang sudah dikuasai pihak lain.
Kemudian korban tak terima hingga terjadi keributan sampai pembacokan.
"Untuk saat ini yang bisa kami lihat dari peristiwa tadi itu di mana pelaku tanpa seizin dari pemilik bangunan ada menggali lubang dan si pemilik bangunan merasa keberatan. Mungkin pelaku tersinggung, emosi langsung menyerang korban dengan cara membacok tangan korban."
(cr25/Tribun-medan.com)
Dishub Medan Siapkan 4 Bus Gratis ke Stadion untuk Meriahkan Piala Kemerdekaan 2025 |
![]() |
---|
Empat Napi Dituding Kendalikan Narkoba di Lapas Tanjung Gusta Medan, Kuasa Hukum Pastikan Tak Benar |
![]() |
---|
7.961 Mahasiswa Baru Padati PKKMB USU 2025, Begini Pesan Rektor |
![]() |
---|
Polisi Tangkap ASN yang Bakar Hidup-hidup Maling Dua Karung Ubi di Deli Serdang |
![]() |
---|
Kejatisu Tahan Pimpinan Bank Sumut Kasus Korupsi Kredit Perumahan, Satu Tersangka Mangkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.