Berita Viral

SOSOK Kurandi Pegawai Bea Cukai Ditangkap Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi, Langsung Dipecat

Pegawai Bea Cukai yang ditangkap dalam perdagangan satwa dilindungi jenis burung bernama Kurandi alias KW. 

HO
SOSOK Kurandi Pegawai Bea Cukai Ditangkap Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi, Langsung Dipecat 

TRIBUN-MEDAN.com - Pegawai Bea Cukai ditangkap terlibat penyelundupan satwa dilindungi. Penangkapan pegawai Bea Cukai ini membuat semakin heboh saat Bea Cukai disorot warganet terkait pajak barang bawaan dan barang kiriman. 

Pegawai Bea Cukai yang ditangkap dalam perdagangan satwa dilindungi jenis burung bernama Kurandi Wahyu alias KW. 

Kurandi merupakan pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Timur. 

Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Balai Gakkum KLHK menangkap KW  ditangkap di rumahnya di Jalan P. Bandala BTN Darusalam 3, Muliabaru, Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar pada Rabu (24/4/2024).

Kurandi ditangkap bersama dengan 566 burung langka di rumahnya. 

Burung-burung ini rencana bakal diperdagangkan ke Pulau Jawa dan Sumatera. 

Ada pun sebanyak 566 ekor burung berkicau yang terdiri dari kucica hutan, cililin, srindit melayu, empuloh ragum, cicak daun kecil, burung madu sepah raja, bentet kelabu, burung madu pengantin, kacer, sikatan bakau, sogok ontong, burung madu belukar, madu bakau, pentis raja, pentis kumbang, pelatuk, brinji bergaris, dan empuloh paruh kait

Kepala Seksi I Ketapang BKADA Kalbar 1, Birawa menjelaskan bahwa penangkapan ini setelah ada laporan dari warga melalui call center. 

Petugas gerak cepat dan menemukan ratusan burung yang masuk kategori satwa yang dilindungi. 

Pelaku juga menggunakan rumahnya sebagai penampungan burung yang dilindungi. 

Selain pegawai Bea Cukai, petugas juga menangkap satu warga yang membantu KW mengemas burung-burung tersebut. 

“Dalam operasi itu kami mengamankan dua orang, yakni KWPM alias AG, yang tak lain adalah pegawai atau ASN Bea Cukai Ketapang, dan AD, rekannya,” ungkapnya.

Pegawai Bea Cukai Ketapang Kalimantan Timur berinisial KW ditangkap atas kasus penyeludupan hewan dilindungi. 

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Birawa, KWPM merupakan pelaku pengepul atau pedagang, bahkan penyelundup satwa liar jenis burung berkicau jaringan Kalimantan-Jawa.

“Yang bersangkutan sudah lama melakukan aktivitas ini. Untuk memperdagangkan burung-burung berkicau itu, dia menggunakan group atau komunitas burung berkicau di Ketapang,” lanjutnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved