Adik Tikam Abang karena Pak Ogah
Pengakuan Gilang Usai Menyerahkan Diri ke Polisi, Sempat Kabur Sampai ke Bogor Usai Tikam Abang Tiri
Setelah menikam Panji tersangka kabur selama 12 hari ke beberapa daerah hingga berakhir di Bogor.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Setelah gunting ditangan, ia pun langsung menusukkan ke leher korban hingga akhirnya rubuh bersimbah darah.
"Awak baru ngatur. Dia sudah dari siang, sore sampai malam. Giliran aku ngatur, datang lagi sama kawannya,"kata Gilang, Senin (6/5/2024).
Pengakuan tersangka, menjadi pak ogah atau pengatur lalu lintas liar sejak ada perbaikan jalan di daerah tersebut.
Sehari ia bisa meraup keuntungan sebesar Rp 300 ribu.
Uang itu dia gunakan diantaranya untuk membeli makanan kucing hingga untuk kebutuhan sehari-harinya.
"Jadi penghasilan disitu sehari Rp 300 ribu. Untuk beli makanan kucing mamak saya. Bapak tiri saya beli kucing dikasih ke mamak saya."
Diberitakan sebelumnya, Polsek Medan Helvetia mengamankan Gilang Prasetya (21) seorang adik yang menikam abang tirinya bernama Panji Satria (33) hingga tewas pada 22 April lalu.
Gilang menikam abangnya dengan gunting tepat ke leher hingga tewas.
Setelah membunuh, pemuda ini melarikan diri ke beberapa daerah.
Namun, pelarian Gilang berakhir setelah menyerahkan diri ke Polresta Bogor, pada 4 Mei lalu, kemudian dibawa ke Polsek Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang mengatakan, Gilang menikam abangnya lantaran permasalahan lapak pak ogah atau dikenal pengatur lalu lintas di depan RS Hermina Medan. Keduanya sesama pak ogah.
"Jadi, ketika si Abang melakukan pengaturan, si adek mau gantikan, terjadi cekcok, mereka bertengkar kemudian terjadi perkelahian,"kaya Kompol Alexander Piliang, Senin (6/5/2024).
Setelah menikam Abang tirinya, pelaku melarikan diri ke beberapa daerah diantaranya Tapsel, Riau, Pekanbaru. Selanjutnya ke Bukit Tinggi Sumatera Barat, lanjut ke Solok kemudian ke sampai ke Bogor.
Di Bogor inilah ia kemudian menyerahkan diri dan meminta Polisi menghubungi keluarganya di Medan.
Usai menyerahkan diri, Polsek Medan Helvetia menjemput tersangka, laku ditahan di Polsek.
Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun penjara
"Untuk tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3. Ancaman hukuman 338 15 tahun dan 351 itu 7 tahun."
(Cr25/tribun-medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.