Tribun Wiki

Syarat Sah Haji dan Rukun yang Mesti Dikerjakan di Tanah Suci

Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh orang-orang yang mampu secara fisik dan mental. Berikut ini syaratnya

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Jemaah caloh haji (JCH) yang tergabung kelompok terbang (kloter) 18 lansia menangis berdoa menunggu keberangkatan saat di Asrama Haji Embarkasi Medan, Sabtu (10/6/2023). Sebanyak 360 jemaah caloh haji tergabung kloter 18 asal Medan dan Mandailingnatal telah diberangkatkan menuju Tanah Suci. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dikerjakan oleh mereka yang mampu secara fisik dan mental.

Dalam pelaksanaan ibadah haji, ada ketentuan yang harus diperhatikan, seperti syarat sah haji hingga rukun haji.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai syarat sah haji hingga rukun haji, kita patut mengetahui apa makna haji sesungguhnya.

Menurut kaidah bahasa, haji merupakan kunjungan ke tempat yang agung, dan menurut terminologi, ziarah ke tempat tertentu pada waktu tertentu untuk melakukan praktik tertentu dengan niat ibadah.

Baca juga: 8 Tahapan Ibadah Haji di Tanah Suci dari Kemenag

Definisi berziarah ke tempat tertentu, yaitu berkunjung ke Baitullah (Ka'bah), Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Haji dibagi menjadi beberapa jenis tergantung kapan dilaksanakan.

Ada yang datang lebih dulu, dan ada yang lebih dekat ke bulan Zulhijjah.

Kewajiban untuk haji ini diterangkan dalam Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:

"Dan kewajiban manusia (kepada Allah) bagi yang sudah mampu melaksanakan ibadah haji, adalah segera dengan segera menunaikannya."

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia dapat Smart Card dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Pengertian Haji

Haji merupakan rukun Islam kelima, serta ibadah yang diserap dari syariat para nabi terdahulu.

Syekh Zainuddin al-Malibari berkata:

قال ابن إسحاق لم يبعث الله نبيا بعد إبراهيم عليه الصلاة والسلام إلا حج  

 “Ibnu Ishaq berkata: Allah tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam' kecuali ia melakukan haji,” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu'in Hamisy Hasyiyah I'anah al-Thalibin, Dar al-Fikr, juz 2, hal 312).

Baca juga: 4 Tips saat Beli Oleh-oleh Haji di Mekkah dan Berikut 5 Lokasi Perbelanjaan di Arab Saudi

Di sisi lain, haji juga didefinisikan sebagai bentuk ziarah Islam tahunan ke Mekah.

Ini adalah kewajiban seorang Muslim dan harus dilakukan bila memungkinkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved