Berita Viral

TKW Dikenai Pajak Rp9 Juta Gegara Bawa Oleh-oleh Coklat Rp1 Juta,Bea Cukai Buka Suara Beri Pembelaan

Seorang tenaga kerja wanita (TKW) kesal dikenai pajak Rp9 juta gegara bawa oleh-oleh coklat Rp1 juta, Bea Cukai buka suara

|
Kolase Tribun Medan
TKW Dikenai Pajak Rp9 Juta Gegara Bawa Oleh-oleh Coklat Rp1 Juta, Bea Cukai Buka Suara Beri Hitungan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Seorang tenaga kerja wanita (TKW) dikenai pajak Rp9 juta gegara bawa oleh-oleh coklat Rp1 juta, Bea Cukai buka suara.

Adapun belum lama ini viral video seorang TKW yang membeli coklat Rp1 juta sebagai oleh-oleh namun dikenai pajak Rp9juta.

TKW tersebut kesal diminta membayar pajak sebesar Rp9 juta setelah membawa coklat Rp1 juta.

Pungutan pajak yang diminta oleh pihak Bea Cukai itu pun dianggap tak masuk akal.

Padahal, ia hanya membeli coklat Rp1 juta sebagai oleh-oleh.

Namun, ia justru dimintai membayar pajak Rp9 juta alias berkali-kali lipar dari harga barang yang ia beli.

Cerita ini diungkap oleh akun TikTok @ferrerfranciz.

"Beli coklat sehrg 1 juta kena bea cukai 9jt50rb. Mbuh ra ngurus wes," tulis akun TikTok tersebut dilansir Tribun-medan.com, Selasa (7/9/2024).

Dalam unggahan video tersebut tampak sejumlah cokelat dari berbagai merek dan sebuah surat dengan stempel bertuliskan 'urgent'.

Unggahan wanita tersebut pun viral di media sosial, dan mendapatkan ragam komentar dari para warganet.

Hingga Senin (10/4/2023) unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 90.000 kali, disukai lebih dari 3.100 pengguna dan mendapatkan ratusan komentar.

Banyak yang bingung mengapa bisa membeli coklat dikenai harga pajak sebesar itu.

Baca juga: PECAH Tangis Teuku Ryan Usai Isi Gugatan Bocor ke Publik, Tertekan Nikahi Ria Ricis, Lepas Cincin

Baca juga: Penangkapan Penculik Anak di Perumnas Simalingkar, Warga : Ayah Sang Anak Miliki Utang Piutang

Menanggapi persoalan tersebut, Bea Cukai pun tak tinggal diam.

Mereka pun menjelaskan terkait fakta sebenarnya dari pengakuan TKW tersebut yang harus membayar pajak Rp9 juta usai beli cokelat dari luar negeri sebesar Rp1 juta.

Melalui akun TikTok @beacukairi, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, pihaknya telah menjawab dan mengklarifikasi terkait keluhan tersebut melalui video akun TikTok resmi Bea Cukai.

"Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai 1 juta rupiah dari luar negeri.

Namun nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai 17 juta rupiah dalam kiriman tersebut," ujarnya.

Hatta juga menjelaskan, terkait besarnya pungutan yang harus dibayar TKW tersebut, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.

Pungutan sendiri katanya dikenakan dan sesuai nilai yang tertuang dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW tersebut.

Tercatat ada 20 bungkus makanan senilai USD40 atau setara Rp616.160,00, dan sebuah tas senulai USD1.108 atau setara Rp17.067.632,00.

 "Untuk barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen , sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen , PPN 11 persen , dan PPh 15 % ."

"Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai," jelasnya.

Sementara sadar videonya mendapatkan respons dari Bea Cukai, wanita tersebut kemudian memberikan klarifikasi.

Ia menyebut, jika tas yang dikirimnya tersebut merupakan barang tiruan (KW) dan invoicenya pun palsu.

Dia pun memberikan tas dan cokelat tersebut kepada petugas Bea Cukai.

 "Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW.

Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya.

Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil aja buat bapak itu tasnya sama coklatnya sekalian buat lebaran," tulis wanita tersebut. 

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: SOSOK I Gede Suraharja, Ayah Mahalini Izinkan Anaknya Mualaf, Profesinya Mentereng dan Terpandang

Baca juga: LAGI HEBOH Perusahaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Fatal, Ini Respons Kemenkes

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved