Penculik Anak di Simalingkar
FAKTA BARU Dugaan Penculikan Anak di Simalingkar Medan, Tenyata Dijual Ayahnya ke 2 Orang Wanita
Kedua wanita tersebut yakni berinisial NJH (41) warga Kecamatan Medan Area, dan AHBS (25) warga Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menetapkan dua orang wanita dan seorang pria sebagai tersangka, karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua wanita tersebut yakni berinisial NJH (41) warga Kecamatan Medan Area, dan AHBS (25) warga Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang.
Sementara, pelaku pria yakni berinisial FG (25) warga Kecamatan Medan Tuntungan.
Menurut Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Zikri Muamar, kasus tersebut terungkap bermula dari adanya isu penculikan anak di kawasan Jalan Jahe, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan, terfaktakan bahwa anak tersebut merupakan korban perdagangan anak, yang dilakukan oleh orangtuanya (ayahnya)," kata Zikri kepada Tribun-medan, Rabu (8/5/2024).

Ia menjelaskan bahwa, pelaku FG awalnya menawarkan anak kandungnya berinisial KFG yang masih berusia 11 bulan ini melakukan Facebook.
Lalu, tawarannya tersebut disambut oleh pelaku NJH dan kemudian memberitahu kepada pelaku AHBS.
"Ayah korban ini memposting di Facebook, bahwa anak tersebut butuh ibu asuh. Kemudian postingan tersebut disambut oleh dua tersangka wanita ini," sebutnya.
Zikri menjelaskan, saat itu ketiga tersangka ini bersepakat untuk melakukan pertemuan dan melakukan transaksi uang sebanyak Rp 15 juta, pada Jumat (8/5/2024) lalu.
Setelah bertransaksi itu, korban pun diserahkan oleh ayahnya kepada kedua wanita tersebut.
Singkat cerita, ibu korban yang mengetahui anaknya sudah tidak ada lagi di rumah sempat panik.
Lalu, ibunya ini sempat memposting ke akun Facebook nya mengabari bahwa anaknya hilang.
Kemudian, pada hari Minggu (5/5/2024), ibu korban dihubungi oleh salah seorang pelaku dan memberitahu bahwa anak tersebut ada pada mereka.
Pelaku ini minta tebusan kepada ibu korban sebesar Rp 16 juta, agar anaknya tersebut dikembalikan.
Lalu, ibu korban dan pelaku ini pun janjian untuk bertemu di sekitaran Pasar Perumnas Simalingkar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.