Viral Medsos

Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace, Hingga Arsul Sani Senyum-senyum Balas Saldi Isra

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sindir Manchester United yang kalah telak Liga 0-4 saat menjalani laga tandang ke kandang Crystal Palace

|
Editor: AbdiTumanggor
kolase tribun-medan.com
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyindir Manchester United yang kalah telak Liga 0-4 saat menjalani laga tandang ke kandang Crystal Palace dalam pekan ke-36 Liga Inggris pada Senin (6/5/2024) atau Selasa (7/5/2024) dini hari waktu WIB. (Kolase Tribun-Medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyindir Manchester United yang kalah telak 0-4 saat menjalani laga tandang ke kandang Crystal Palace dalam pekan ke-36 Liga Inggris pada Senin (6/5/2024) atau Selasa (7/5/2024) dini hari waktu WIB.

Sindiran itu dilontarkan kepada Mochammad Afifuddin, Koordinator Divisi Hukum KPU RI, dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2024, Selasa (7/5/2024) pagi.

"Mohon izin, Pak Afif, tetap semangat walaupun kurang tidur dan walaupun tadi malam Manchester United kalah 4-0 tanpa balas dari Crystal Palace," sebut Arsul Sani yang merupakan pendukung Manchester United itu disambut tawa seisi ruang sidang MK.

Hakim MK Arsul Sani kemudian memimpin sidang perkara nomor 155, yang melibatkan perselisihan hasil pemilu sesama calon anggota DPRD Jawa Tengah dari Partai Demokrat pada daerah pemilihan Kudus II.

Dalam perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU, caleg atas nama Chaedar Ali Maroef dinyatakan sebagai caleg dengan perolehan suara tertinggi di internal Partai Demokrat pada dapil tersebut dengan raihan 4.302 suara.

Namun, Partai Demokrat mengajukan gugatan, agar caleg atas nama Soemarjono yang menempati posisi teratas dengan perolehan 4.381 suara, selisih 92 suara dengan jumlah suara yang ditetapkan oleh KPU.

Hakim Arsul Sani sindir derby PHPU ini menjadi sengketa internal (keluarga)

Hakim Arsul Sani kemudian mengomentari sengketa ini yang merupakan sengketa Internal (keluarga).

"Ini sengketa internal. Kalau sengketa internal itu kita sebut saja "Derby PHPU" lah. Itu ya."

Derby PHPU seperti Manchester United sama Manchester City atau Inter Milan sama AC Milan," kelakar pendukung Manchester United (MU) itu lagi.

Diketahui, Hakim MK Arsul Sani merupakan fans Manchester United (MU). Sementara, Hakim MK Saldi Isra merupakan fans Liverpool.

Dikutip dari Majalah Konstitusi, Edisi Mei 2017, hakim MK Saldi Isra suka menonton sepakbola, khususnya Liga Inggris.

"Anak dan istri saya pecinta Liga Inggris. Anak saya yang kecil pendukung Leicester City. Anak saya yang lainnya pendukung Manchester United dan Arsenal. Istri saya pendukung Chelsea, sedangkan saya pendukung Liverpool,"kata hakim MK Saldi Isra.

"Jadi kalau setiap malam minggu ketemu di rumah pasti ramai sama-sama menonton Liga Inggris. Keluarga bagi saya adalah tempat kembali dan pemulihan kondisi. Kalau men-charging ulang semangat itu ke keluarga,","sambungnya.

Arsul Sani Hakim Konstitusi tetap mengikuti persidangan
Arsul Sani, Hakim Konstitusi tetap mengikuti persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang terkait PPP. Namun tidak ikut memutuskan. (dok.mahkamah konstitusi)

Arsul Sani Senyum-senyum Saat Diingatkan Hakim Saldi Isra, Tak Ikut Putuskan Sengketa Pileg PPP

Sebelumnya juga, Hakim MK Saldi Isra menyindir hakim Arsul Sani bawah koleganya itu tidak ikut memutus perkara terkait Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hal itu disampaikan hakim Saldi Isra kepada peserta sidang sengketa hasil Pileg 2024 di panel 2, di mana Arsul Sani ikut menyidangkan perkara tersebut, Selasa (30/4/2024).

Diketahui, sebelum menjadi hakim konstitusi, Arsul Sani adalah anggota DPR RI dan Wakil Ketua Uum PPP.

"Perlu disampaikan, jangan nanti ada masalah terkait yang mulia Pak Arsul Sani, beliau berdasarkan rapat permusyawaratan hakim tetap diminta ikut serta di panel 2 ini sebab kurang anggotanya, tapi tidak ikut memutus untuk perkara-perkara pemohonnya PPP atau yang pihak terkaitnya ada PPP," kata Saldi.

Saldi pun mengatakan bahwa Arsul Sani juga tidak akan aktif, seperti mengajukan pertanyaan dan melakukan pendalaman saat menyidangkan perkara PPP.

Hal itu dilakukan agar tidak ada kecurigaan antara peserta sidang dan Arsul sani. Mendengar penjelasan itu, Arsul Sani tampak senyum-senyum dan tidak berkomentar.

Arsul Sani, Hakim Konstitusi tetap mengikuti persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang terkait PPP.

Meski demikian,  Arsul tidak akan menggunakan haknya untuk memutus perkara.

Saldi menjelaskan alasan kehadiran Arsul dalam persidangan karena bertalian dengan pemenuhan kourum hakim.

"Kalau beliau tidak ikut (persidangan), maka akan menyebabkan forum atau kuorum hakim di masing-masing panel menjadi tidak cukup," kata dia.

Saldi turut menyinggung posisi Hakim Konstitusi yang turut diawasi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Ini perlu juga ditegaskan nanti. Kita ini, hakim konstitusi ini posisinya berada juga pada posisi salah-salah sedikit dilaporkan ke MKMK nanti, supaya lebih clear dari awal," tutur Saldi.

Terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan UU MK mengatur Panel Hakim sekurang-kurangnya terdiri atas tiga hakim.

Apabila kurang dari tiga hakim, kata Fajar, maka panel tidak dapat bersidang.

Ia turut menyinggung kourum 7 hakim pada sidang pleno dan rapat permusyawaratan hakim (RPH). "Itu keputusan RPH ya. Jadi memang Hakim Konstitusi Arsul Sani di jauh-jauh hari sebelum sekarang itu sudah mengirimkan sinyal bahwa beliau tidak akan ikut mengadili perkara yang berkaitan dengan PPP," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (29/4/2024).

"Kalau bicara teknisnya, kalau tidak menyidangkan kan panelnya menjadi tinggal dua, tidak terpenuhi, nanti akan apa? Mencari penggantinya hakim konstitusi, tentu menunggu panel lain harus selesai. Nah, itu pertimbangan-pertimbangan itu yang mungkin juga dipertimbangkan oleh MK," imbuh dia.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagramTwitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved