Narkoba
Tiga Wanita Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu, Selundupkan 19 Kg Sabu di Koper
Tiga orang wanita ditangkap petugas Avsec Bandara Kualanamu karena kedapatan mencoba menyelundupkan sabu-sabu Rabu, (8/5/2024).
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Tiga orang wanita ditangkap petugas Avsec Bandara Kualanamu karena kedapatan mencoba menyelundupkan sabu-sabu Rabu, (8/5/2024).
Mereka merupakan calon penumpang pesawat Lion Air JT 211 tujuan Jakarta.
Kasus ini kini tengah dikembangkan oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Informasi yang dihimpun tiga wanita yang ditangkap itu bernama Asti Christi (29), Maya Safitri (28) dan Inggrid Novelia (37).
Ketiganya merupakan warga Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
Mereka langsung dibawa ke Polda Sumut begitu diserahkan pihak Avsec Bandara Kualanamu.
Dari ketiga orang pelaku ini diamankan 19 kilogram sabu-sabu.
Barang haram tersebut sebelumnya diselipkan di barang bawaan koper.
Diduga ketiganya ini merupakan jaringan narkoba internasional.
"Iya benar (tiga calon penumpang pesawat ditangkap karena coba selundupkan sabu). Kita sudah dengar tapi belum terima laporan resminya. Nanti ntar lagi kita sampaikan steadmen kita secara resmi seperti biasa ya," kata Humas Bandara Kualanamu, Balqis.
Dengan tertangkapnya tiga wanita ini menambah deretan panjang kasus penyeludupan sabu-sabu di Bandara Kualanamu.
Hampir setiap bulan ada kasus penyelundupan sabu-sabu di Bandara.
Meski ada yang tertangkap belum dapat dipastikan berapa banyak juga yang telah berhasil lolos.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, pihaknya sedang mengusut kasus ini untuk mengungkap jaringannya.
Saat ini, tiga calon penumpang di Bandara Kualanamu sudah dibawa ke Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar, sudah diamankan ke Polda Sumut.
Saat ini masih dikembangkan. Lebih detailnya nanti akan kami sampaikan,"kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, Rabu (8/5/2024).
Sebelumnya seorang calon penumpang di Bandara Internasional Kualanamu tujuan Sulawesi bernama Sayed Muhammad Arafat (27) terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi usai ditangkap Polisi.
Ia diringkus lantaran mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.928 gram melalui bandara Kualanamu dengan tujuan Sulawesi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu 27 April lalu, setelah petugas mendapat informasi adanya kurir narkoba.

Ketika diperiksa koper yang dibawanya, Polisi menemukan narkoba yang diselipkan ke lipatan pakaiannya.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan total berat 1.928 gram yang disembunyikan di balik lipatan pakaian dalam koper milik pelaku,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (30/04/2024).
Hadi menjelaskan, narkoba yang dibawa tersangka akan dikirim ke Kendari, permintaan seorang yang masih diburu.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
![]() |
---|
Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
![]() |
---|
Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
![]() |
---|
Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
![]() |
---|
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.