Viral Medsos
PIHAK Bea Cukai Tegaskan Peti Jenazah Dibebaskan Bea Masuk
Sebelumnya, viral di media sosial X terkait Bea Cukai. Kali ini, kasus peti jenazah yang dikenakan pajak sebesar 30 persan dari harga aslinya.
TRIBUN-MEDAN.COM – Pihak Bea Cukai menyebutkan, peti jenazah mendapatkan pembebasan bea masuk.
Namun, jika ada tagihan lain, kata Bea Cukai, perlu memastikan terlebih dahulu asal tagihan tersebut.
"Karena proses pengiriman juga melibatkan pihak lain,"tulis akun X Bravo Bea Cukai@bravobeacukai.
Sebelumnya, viral di media sosial X terkait Bea Cukai. Kali ini, kasus peti jenazah yang dikenakan pajak sebesar 30 persan dari harga aslinya.
Adapun peti jenazah itu dikirim dari Penang, Malaysia. Seperti yang dilansir dari akun X @ClarissaIcha yang geram dengan kebijakan Bea Cukai.
Akun X @ClarissaIcha ini menyampaikan curhat temannya yang sedang mengalami musibah di Penang, Malaysia.
“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang,” cuit dia.
Namun, ketika hendak membawa peti jenazah tersebut, temannya diadang oleh beberapa oknum Bea Cukai.
Mereka memperlambat proses teman dari akun X Clarissa ini untuk membawa peti jenazah tersebut.
Tidak hanya itu, temannya yang sedang ditinggalkan oleh sang ayahnya ini justru diharuskan membayar pajak sebesar 30 persen.
Hal ini dikarenakan, peti jenazah yang dibawa oleh temannya ini tergolong sebagai barang mewah.
“Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30 persen dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah,” lanjutnya.
Pemilik akun X Clarissa ini juga geram dengan instansi kesehatan yang memperlambat proses bantuan medis.
“Udahlah gak puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak,” terangnya.
“Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja justru kena lagi,” imbuh dia.
Postingan ini pun mengundang amarah dari warganet.
"Tolong ya BC ini pegawainya diajarin yang bener. Udah mah nirempati gak kompeten pulak,” cuit @flxdx_34.
“Dibohongin ini (mungkin) sama orang BC. Peti jenazah atau abu jenazah sudah sejak lama dibebaskan dari bea masuk,” pungkas @sufisijawara.
Ditanggapi Bea Cukai
"Halo kak, peti jenazah mendapatkan pembebasan Bea Masuk. Namun, jika ada tagihan lain, kami perlu memastikan terlebih dahulu asal tagihan tersebut. Karena proses pengiriman juga melibatkan pihak lain,"balas akun X Bravo Bea Cukai@bravobeacukai.
Staf Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo juga buka suara.
Prastowo mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Dia menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo untuk mengusut peristiwa ini.
Prastowo juga mengungkapkan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tengah melakukan penelitian terhadap pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah.
Dalam penjelasannya, Prastowo mengatakan bahwa seluruh penanganan pengiriman peti jenazah tidak dipungut biaya dengan mekanisme Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
“Pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya jenazah yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan sama.”
“Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan nol rupiah,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com dilansir Tribun-medan.com, Sabtu (11/5/2024).
Prastowo menjelaskan bahwa pungutan terkait pengurusan peti jenazah hanya diberlakukan dari pihak handling cargo jenazah seperti biaya sewa gudang dan ambulans.
“Di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor,” ujarnya.
Sebenarnya bagaimana aturan pengiriman peti jenazah dari luar negeri?
Di sisi lain, aturan pengiriman peti jenazah turut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain Yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.
Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Menkeu saat itu, Mar’ie Muhammad, khususnya dalam pasal 2 bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah tidak dikenai bea masuk.
“Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.
Lalu pada Pasal 4, ada syarat berupa Surat Keterangan Kematian yang harus dimiliki untuk diserahkan ke pihak kepabean.
“Pada saat kedatangan di dalam daerah pabean wajib diserahkan keterangan sebagai berikut:
a. Untuk peti atau kemasan lain yang berisi jenazah, Surat Keterangan Kematian dari dokter di negara tempat jenazah berasal;
b. untuk peti atau kemasan lain yang berisi abu jenazah, Surat Keterangan dari Balai Perabuan Jenazah negara tempat jenazah diperabukan,” demikian isi dari aturan tersebut.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: STAFSUS Menkeu Buka Suara Usai Heboh Peti Jenazah dari Penang Kena Pajak 30 Persen di Bandara Soetta
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.