Berita Samosir Terkini

DPRD Kabupaten Samosir Terpilih Belum Ditetapkan, Ketua KPU: Belum, Harus Selesai Dulu Putusan MK

Pasalnya, hasil rekapitulasi pada tingkat kabupaten masih menjadi objek gugatan oleh partai politik (parpol) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI
Kantor KPUD Samosir. 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Samosir belum menetapkan perolehan kursi pascapemilu 2024.

Pasalnya, hasil rekapitulasi pada tingkat kabupaten masih menjadi objek gugatan oleh partai politik (parpol) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPUD Samosir Vincent Sitinjak mengutarakan, pihaknya masih menunggu putusan MK soal hasil pemilu 2024 yang telah berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.

"Kami belum mengumumkan perolehan kursi di DPRD Kabupaten Samosir karena harus selesai dulu putusan MK," ujar Vincent Sitinjak, Minggu (12/5/2024).

"Masih perolehan suara masing-masing parpol dan calegnya. Dan itu pula yang menjadi objek gugatan," tuturnya.

Ia juga mengatakan pihaknya telah menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten.

Pascaputusan MK soal gugatan tersebut, maka pihaknya menjadwalkan penetapan perolehan kursi masing-masing parpol sekalian nama-nama legislatifnya yang duduk di DPRD Kabupaten Samosir.

"Setelah ada nanti putusa MK, maka KPU setempat menjadwalkan penetapan perolehan kursi pada masing-masing parpol dan nama-namanya," sambungnya.

Dari hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, KPU Samosir merinci jumlah akhir suara masing-masing partai.

1. PKB : 16.043 suara

2. Partai Gerindra: 9.374 suara

3. PDI Perjuangan: 16.151 suara.

4. Partai Golkar: 10.063 suara.

5. Partai NasDem: 13.423 suara.

6. Partai Buruh: 0

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved