Berita Medan
DPRD Medan Sepakat Pembahasan Ranperda Tentang Penyusunan Perda Dibahas Secara Selektif
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Medan mengapresiasi usul dan inisiatif Rancangan Perda tentang Penyusunan Program Pembentukan Perda.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - DPRD Medan kembali menggelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Gedung DPRD Medan, Senin (13/5/2024).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Medan mengapresiasi usul dan inisiatif Rancangan Perda tentang Penyusunan Program Pembentukan Perda.
Misalnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan.
Partai ini mengapresiasi usul atau inisiatif anggota DPRD Medan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Hal ini dinilai sebagai bentuk kepedulian Dewan sebagai penyambung lidah rakyat.
Apresiasi ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Bukhari, saat menyampaikan pandangan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin, (13/05/2024).
"Berkenaan dengan usul atau inisiatif rekan-rekan Anggota DPRD Kota Medan terhadap Ranperda ini, Fraksi PKS sangat mengapresiasi. Kami menilai hal ini sebagai bentuk kepedulian Dewan sebagai penyambung lidah rakyat, " jelasnya.
Oleh karena itu, Bukhari mengatakan, Fraksi PKS memandang perlu diusulkan Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
Dijelaskannya, Fraksi PKS menyampaikan alasan dan saran, diantaranya sampai saat ini belum adanya Peraturan Daerah Kota Medan yang mengatur terkait Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Padahal, kata Bukhari,Pemerintah Pusat telah mengatur Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Mengingat bahwa setiap daerah memiliki karakter yang berbeda, maka diperlukan Peraturan Daerah untuk menjadi payung hukum yang spesifik di masing-masing daerah," ucapnya.
Fraksi PKS berharap, Rancangan Perda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dalam pembahasannya disajikan secara detail dan terperinci.
"Fraksi PKS berharap pembentukan Peraturan Daerah dapat dilakukan kajian yang komprehensif dan tepat sasaran agar peraturan daerah yamg dibuat dapat dirasakan manfaat dan keberlangsungannya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, " katanya.
Pihaknya juga berharap, Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dapat menerapkan asas hukum Lex Superior derograt Lex inferiori.
"Perda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,"jelasnya.
Hal senada disampaikan ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Robi Barus. Dikatakannya, Fraksi mengajak sesama anggota DPRD Medan agar setiap melakukan pembahasan Ranperda harus lebih selektif.
Bukan hanya itu, kaga Robi, anggota DPRD mampu Melakukan kajian yang matang dan tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat dengan azas kepatutan dan terhindar dari Perda yang asal jadi.
Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah ini dijadikan sebagai landasan hukum dalam memberikan pedoman mengenai tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah Kota Medan ke depan.
"Sehingga dalam setiap pembentukan peraturan daerah yang akan dilakukan ke depan benar-benar didasarkan atas pertimbangan skala prioritas dan memiliki daya guna dan hasil guna ditengah masyarakat,"jelasnya.
Robi mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar badan pembentukan peraturan daerah DPRD Medan melakukan pembahasan secara teknis.
"Mulai dari unsur, muatan/substansi Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah ini dengan mengikutsertakan stakeholder terkait dan warga masyarakat Kota Medan," katanya.
Robi juga sepakat, Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah dapat ditingkatkan pembahasannya pada tingkat berikutnya.
"Kemudian pengajuan Ranperda tersebut menjadi Ranperda hak inisiatif DPRD Kota Medan," tuturnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.