Karyawan SPBU Dianiaya Oknum Polisi
Eko Febri Siregar, Karyawan SPBU Dituduh Curi Uang Rp 285 Juta lalu Dianiaya, Ini Kata KontraS Sumut
Untuk mendapatkan pengakuan, bahkan sampai paha kanan kiri diinjak-injak, wajah ditendang, dipukuli pakai besi ini kan penyiksaan,"
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut, menyoroti kasus dugaan kekerasan yang dialami oleh pegawai SPBU bernama Eko Febri Siregar di Polresta Deliserdang.
Menurut Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit, saat ini pihaknya mendampingi kasus kekerasan yang dialami oleh Eko Febri Siregar yang diduga dilakukan personel kepolisian.
Dimana, Eko Febri Siregar ini ditangkap dan ditahan lantaran dituduh mencuri uang sebanyak Rp 285 juta di tempatnya bekerja.
Padahal menurutnya, pada saat itu perbuatan yang dilakukan Eko belum cukup bukti.
Dia beranggapan, penyiksaan itu dilakukan oleh personel kepolisian Polresta Deliserdang, untuk memaksa Eko mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
"Jadi terkait dengan penyiksaan yang dialaminya, tentu ini sudah sangat bertentangan dengan undang-undang hak asasi manusia," kata Ady kepada Tribun Medan, Senin (13/5/2024).
"Karena jelas tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini, adalah untuk mendapatkan pengakuan, bahkan sampai paha kanan kiri diinjak-injak, wajah ditendang, dipukuli pakai besi ini kan penyiksaan,"
"Ini dilakukan dengan paksaan, ditakut-takuti agar si EFS ini mengaku sebagai pencuri, padahal dia tidak sama sekali melakukan kan hanya dugaan," sambungnya.
Ia pun me desak agar Polda Sumut, menindaklanjuti kasus tersebut dan memeriksa sejumlah personel Polresta Deliserdang yang diduga terlibat melakukan penganiayaan terhadap Eko.
"Jadi sebenarnya lagi-lagi kalau kita berkaca pada Undang-undang hak asasi manusia, ini sangat bertentangan apa yang dilakukan oleh polisi dari Polresta Deliserdang," sebutnya.
"Kita juga mendesak Polda Sumut, bagaimana agar supaya ini ditindak tegas para oknum polisi yang terlibat dalam penyiksaan selama penyidikan," tambahnya.
Ady menyampaikan, kasus ini menjadi catatan kontraS Sumut tentang tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap warga sipil.
"Jadi ini menunjukkan bukti, bahwa yang terjadi di Polresta Deliserdang merupakan cacat nya pola pengungkapan kasus tindak kejahatan oleh kepolisian," pungkasnya.
DIhajar Polisi dan Pemilik SPBU dan CCTV Mati
Eko Febri Siregar (24), adalah seorang karyawan di SPBU kawasan Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.
Ia ditangkap oleh polisi, karena dituduh mencuri uang sebanyak Rp 285 juta dari dalam brangkas tempatnya bekerja, pada Senin (25/4/2024) silam.
Setelah ditangkap, pihak keluarga sempat menjenguk dan melihat kondisi Eko yang babak belur akibat dianiaya di Polresta Deliserdang.
Kepada keluarga, Eko mengaku dianiaya oleh sejumlah personel kepolisian dan juga pemilik SPBU tempatnya bekerja.
Menurut Bayu Triananda, Kuasa Hukum Eko, kliennya ini ditangkap tanpa bukti yang cukup.
"Dia dituduh mencuri karena dia bekerja di shift terakhir. Dia kerja dari jam empat sore sampai jam satu, jadi mereka menuduh yang kerja di shift terakhir yang mencuri," kata Bayu kepada Tribun-medan, Senin (13/5/2024).
Katanya, menurut pengakuan kliennya pada saat dia pulang duit tersebut masih ada di dalam brangkas.
Setelah ditangkap, pihaknya mencoba mendatangi SPBU untuk meminta rekaman CCTV pada saat uang tersebut dinyatakan hilang.
Namun, pihak SPBU menyebutkan bahwa pada saat itu rekaman CCTV di lokasi tidak hidup.
"Padahal bukti CCTV hanya di hari kejadian itu yang dihilangkan, yang janggal bagi kami CCTV itu, secara logis pom bensin banyak CCTV kenapa di waktu itu saja yang hilang," sebutnya.
"Dikatakan oleh pemilik, CCTV itu rusak dan kita minta keterangan sama polisi, dan juga bilang CCTV-nya juga rusak," sambungnya.
Selain itu, ia juga mengaku merasa janggal terhadap pasal yang dipersangkakan terhadap Eko.
Sebab, kliennya ini sudah bekerja di SPBU tersebut selama lima tahun.
Kemudian, setelah uang tersebut hilang, Eko ini kembali bekerja seperti biasa karena tidak tahu menahu soal uang tersebut hilang.
"Kalau pasalnya 363 ayat 1 angka ke 3 pencurian pada malam hari, padahal dia ini sudah bekerja 5 tahun," ujarnya.
"Kalau dia bisa buka brankas, punya akses masuk, harusnya pasal yang dikenakan 374 penggelapan dalam jabatan, bukan pencurian," pungkasnya.
Polresta Deli Serdang Membantah
Pihak Polresta Deli Serdang membantah telah melakukan penganiayaan terhadap tahananan yang diduga terjerat dalam kasus pencurian uang di salah satu SPBU di kawasan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
"Kondisi saya masuk (jabat Kasat Reskrim) sudah nggak ada penganiayaan. Kalau nggak salah yang dilaporkan itu (bulan) Maret ya. Aku masuk April. Aku tanya sama anggota juga nggak ada penganiayaan itu," ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar.
Risqi mengaku kasus dugaan penganiayaan ini juga sedang berproses di Propam Polda. Hal ini lantaran keluarga tahanan tersebut telah membuat laporan.
Mengenai kasus dugaan pencurian saat ini tahanan tersebut juga sudah jadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Aku cari info juga perkara apa (setelah tau ada laporan di Propam). Saya ini sudah tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU). Yang jelas kalau dugaan penganiayaan kalau diklarifikasi ke saya ya saya nggak tau. Kejadiannya yang dilaporkan Maret sementara aku masuk April. Pengakuan anggota pun nggak ada," kata Risqi.
(cr11/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Ibu Eko Siregar Minta Tolong Kapolda, Anaknya Babak Belur Dihajar Oknum Polisi dan Pemilik SPBU |
![]() |
---|
Eko Siregar Ngaku Dianiaya Oknum Polres Deli Serdang, Rekaman CCTV saat Kejadian Mendadak Hilang |
![]() |
---|
Personel Polresta Deliserdang yang Diduga Aniaya Pegawai SPBU di Dalam Sel Dilaporkan ke Propam |
![]() |
---|
Karyawan SPBU Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ini Kata Kasat Reskrim Deli Serdang |
![]() |
---|
Polresta Deli Serdang Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Karyawan SPBU, Eko Febri Siregar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.