Sidang Tuntutan Eks Bupati Langkat
Puluhan OKP Berbaju Loreng Padati PN Stabat, Saksikan Sidang Tuntutan Eks Bupati Langkat
Dikabarkan, terdakwa Terbit Rencana adalah mantan ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kabupaten Langkat.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mulai ramai dipadati pengunjung.
Kedatangan puluhan pengunjung yang menggunakan seragam Organisasi Kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila (PP), ingin melihat berlangsungnya persidangan eks Bupati Langkat periode 2019-2024 Terbit Rencana Peranginangin, pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dikabarkan, terdakwa Terbit Rencana adalah mantan ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kabupaten Langkat.
Di mana pada saat ini, Ketua MPC PP Kabupaten Langkat dipimpin oleh anaknya, Dewa Peranginangin.
Terdakwa Terbit Rencana diketahui akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Informasi yang diperoleh wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Stabat, pembacaan tuntutan dibacakan di ruang sidang Prof Dr. Kusumah Admadja, SH pada Selasa (14/5/2024) pukul 11.00 WIB.
Namun hingga pukul 14.00 WIB, sidang suami Ketua DPD Partai Golkar, Tiorita Br Surbakti tak kunjung dimulai.
Tetapi istri terdakwa Tiorita juga sudah tampak hadir di sekitar ruang sidang.
Sejumlah personel kepolisian dari Polres Langkat juga sudah bersiaga disekitar kawasan ruangan Pengadilan Negeri Stabat.
Harusnya pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa Terbit Rencana dilakukan pada pekan kemarin.
Namun karena terdakwa mengalami sakit, sidang tuntutan pun diagendakan kembali untuk dibacakan pada hari ini.
Dikabarkan sebelumnya, pembacaan tuntutan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin mantan Bupati Langkat periode 2019-2024 dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akhirnya ditunda.
Terbit Rencana tak bisa hadir di Pengadilan Negeri Stabat karena beralasan sakit pinggang.
Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Yogi Fransis Taufik.
"Izin yang mulia, terdakwa mengalami sakit pinggang," ujar Yogi, Selasa (7/5/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.