Berita Viral

NASIB Wanita Penyiram Air Keras karena Dilecehkan di Palembang, Hotman Paris Turun Tangan: Bebaskan!

Beginilah nasib wanita penyiram air keras berinisial DR (22) karena tak terima dilecehkan seorang pria namun menjadi tersangka dan terancam penjara

KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB Wanita Penyiram Air Keras karena Dilecehkan di Palembang, Hotman Paris Turun Tangan: Dibebaskan! 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib wanita penyiram air keras berinisial DR (22) karena dilecehkan seorang pria berinisial C.

Adapun wanita yang merupakan ibu rumah tangga menyiram air keras kepada pria yang melecehkannya.

Namun buntutnya wanita di Palembang itu harus berurusan dengan polisi setelah menyiram air keras ke pria yang sudah berani memegang pahanya. 

Kasus ini akhirnya menjadi sorotan publik dan membuat Hotman Paris turun tangan.

Kini, setelah Hotman Paris turun tangan membuat DR akhirnya dibebaskan.

Bahkan, Hotman Paris kini sudah berterima kasih kepada Kapolda Sumsel, karena DR dibebaskan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hotman Paris melalui akun instagramnya @hotmanparisofficial.

"Kapolda Sumsel ( Irjen Pol Rachmad Wibowo) dan Pengacara Frank Hutapea( anak Hotman Paris) ! Makaci Kapolda Sumsel telah bebasin Ibu Rumah tangga di Palembang yg siram air keras ke laki yg melakukan pelecehan bagian tubuh IRT..! Kapolda Sumsel sahabatnya Frank & Hotman! Di himbau Netizen komen ucapkan terimakasih kpd Kapolda Sumsel," tulisnya.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan kasus tersebut kini telah berakhir damai.

Haris mengatakan, terkait peristiwa penyiraman cuka parah tersebut hingga kini kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai sehingga pelaku DR dibebaskan.

"Dimana penanganan perkara tersebut sudah dilakukan RJ  (Restorative Justice). Ini lantaran kedua belah pihak dan keluarga keduanya telah sepakat damai,”ungkap Haris. 

Baca juga: Bocoran Formasi CPNS 2024 dan Pendaftaran CPNS, Berikut Cara Mendaftar CPNS via sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Pemadaman Listrik Bergilir di Karo Mulai Hari Ini Berlangsung 3 Jam Berikut Jadwal dan Lokasinya

Lanjut Kasat Reskrim, setelah kedua belah pihak melakukan perdamaian, dan mengajukan Restorative Justice kepada pihak kepolisian Polrestabes Palembang, Satreskrim Polrestabes, Palembang langsung memfasilitasi perdamaian tersebut. 

"Setelah berdamai, mereka mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian dan setelah kami lakukan gelar perkara maka perkara tersebut kami hentikan proses penyidikannya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Wanita berinisial DR (22) warga di Palembang kini harus berurusan dengan polisi setelah menyiram air keras ke pria yang sudah berani memegang pahanya. 

Atas tindakan tersebut, DR yang sudah ditahan di Polrestabes Palembang, terancam hukuman 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved