Sumut Terkini
Pendaftaran PPDB Online untuk SMA/SMK di Sumut Dimulai Besok, Berikut Prinsip dan Persyaratannya
Pendaftaran dilakukan dua tahap. Tahap I dibuka mulai 15 hingga 20 Mei 2024 cabang dinas wilayah 7-14 melalui afirmasi, prestasi dan perpindahan tuga
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara akan membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMK/SMA Negeri se-Sumut mulai 15 Mei 2024.
Pendaftaran dilakukan dua tahap.
Tahap I dibuka mulai 15 hingga 20 Mei 2024 cabang dinas wilayah 7-14 melalui afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orangtua.
Lalu, 21 hingga 26 Mei 2024 pendaftraan bagi wilayah 1-6 melalui afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orangtua.
Selanjutnya 15-28 Mei 2024 dilakukan validasi PPDB tahap I, 29 Mei 2024 pengumuman, 29- 31 Mei 2024 masa sanggah dan 1-3 Juni 2024 pendaftaran ulang tahap I.
Untuk tahap kedua dimulai 3-8 Juni 2024 pendaftaran cabang dinas wilayah 7-14 melalui sistem zonasi, 9-14 Juni 2024 cabang dinas 1-6 sistem zonasi.
Selanjutnya, 3-16 Juni 2024 validasi PPDBtl tahap II, 17 Juni pengumuman PPDB, lalu dilanjutkan masa sanggah dan pendaftaran ulang pada 20-26 Juni 2024.
Dikutip dari situs resmi ppdb.disdik.sumutprov.go.id berikut prinsip dan persyaratan PPDB tahun 2024.
PPDB SMK dan SMA Negeri Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 dilaksanakan berdasarkan prinsip:
1. Obyektif artinya PPDB dilakukan sesuai dengan prinsip di atas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Transparan artinya setiap dan seluruh pelaksanaan, tahapan, jalur penetapan dan pengumuman hasil PPDB dilaksanakan secara terbuka kepada publik;
3. Akuntabel artinya setiap dan seluruh pelaksanaan, tahapan, jalur, penetapan dan pengumuman hasil PPDB dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
4. Bermartabat artinya seluruh tahap dan pelaksanaan PPDB sesuai dengan ketentuan dan peraturan;
5. Tepat waktu artinya bahwa pelaksanaan PPDB sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan;
6. Berbasis teknologi informasi artinya PPDB dilakukan dengan mendayagunakan teknologi informasi untuk online secara optimal;
7. Tanpa diskriminasi artinya setiap peserta didik calon peserta didik di SMK dan SMA Negeri mempunyai hak yang sama sesuai dengan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan tanpa pertimbangan suku, agama dan ras;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.