Breaking News

Sumut Terkini

Pendaftaran PPDB Online untuk SMA/SMK di Sumut Dimulai Besok, Berikut Prinsip dan Persyaratannya

Pendaftaran dilakukan dua tahap. Tahap I dibuka mulai 15 hingga 20 Mei 2024 cabang dinas wilayah 7-14 melalui afirmasi, prestasi  dan perpindahan tuga

|
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com/Rechtin
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menghadiri Launching Aplikasi Website Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK Negeri secara online untuk tahun ajaran 2024-2025 di Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (13/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara akan membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMK/SMA Negeri se-Sumut mulai 15 Mei 2024.


Pendaftaran dilakukan dua tahap.

Tahap I dibuka mulai 15 hingga 20 Mei 2024 cabang dinas wilayah 7-14 melalui afirmasi, prestasi  dan perpindahan tugas orangtua.


Lalu, 21 hingga 26 Mei 2024 pendaftraan bagi wilayah 1-6 melalui afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orangtua.

Selanjutnya 15-28 Mei 2024 dilakukan validasi PPDB tahap I, 29 Mei 2024  pengumuman, 29- 31 Mei 2024 masa sanggah dan 1-3 Juni 2024 pendaftaran ulang tahap I.


Untuk tahap kedua dimulai 3-8 Juni 2024 pendaftaran cabang dinas wilayah 7-14 melalui sistem zonasi, 9-14 Juni 2024 cabang dinas 1-6 sistem zonasi.


Selanjutnya, 3-16 Juni 2024 validasi PPDBtl tahap II, 17 Juni pengumuman PPDB, lalu dilanjutkan masa sanggah dan pendaftaran ulang pada 20-26 Juni 2024.

Dikutip dari situs resmi ppdb.disdik.sumutprov.go.id berikut prinsip dan persyaratan PPDB tahun 2024.

PPDB SMK dan SMA Negeri Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 dilaksanakan berdasarkan prinsip:
         
1. Obyektif artinya PPDB dilakukan sesuai dengan prinsip di atas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Transparan artinya setiap dan seluruh pelaksanaan, tahapan, jalur penetapan dan pengumuman hasil PPDB dilaksanakan secara terbuka kepada publik;

3. Akuntabel artinya setiap dan seluruh pelaksanaan, tahapan, jalur, penetapan dan pengumuman hasil PPDB dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;

4. Bermartabat artinya seluruh tahap dan pelaksanaan PPDB sesuai dengan ketentuan dan peraturan;

5. Tepat waktu artinya bahwa pelaksanaan PPDB sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan;

6. Berbasis teknologi informasi artinya PPDB dilakukan dengan mendayagunakan teknologi informasi untuk online secara optimal;

7. Tanpa diskriminasi artinya setiap peserta didik calon peserta didik di SMK dan SMA Negeri mempunyai hak yang sama sesuai dengan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan tanpa pertimbangan suku, agama dan ras;

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved