Berita Viral
PROFIL Gerallio, Komika Dilaporkan ke Polisi Usai Bikin Konten Prank Pakai Bahasa Isyarat
Dalam video tersebut, Gerallio yang tidak bisa bahasa isyarat dan tidak tuli menggunakan gerakan isyarat untuk menggoda seorang perempuan.
Lebih lanjut, Panji mengatakan, laporan ke polisi dibuat lantaran komunitas tuli seringkali menjadi korban perlakuan tidak adil dan direndahkan ketika menggunakan bahasa isyarat.
Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP Vivo Y200i Performa Multitasking Snapdragon 4 Gen 2, Keunggulan Vivo Y200
"Penghinaan terhadap bahasa isyarat bukan hanya serangan terhadap identitas budaya dan linguistik komunitas tuli, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi mereka untuk menggunakan bahasa pilihan mereka," lanjut dia.
Pihaknya yakin, konten semacam video itu akan menciptakan lingkungan tak ramah dan tak inklusif bagi orang tuli, sehingga melanggar kesetaraan Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu, diskriminasi linguistik terhadap bahasa isyarat dianggap melanggar HAM berupa hak menggunakan bahasa atau sistem komunikasi yang diakui secara internasional.
Tak hanya menyakiti orang tuli secara emosional dan psikologis, konten tersebut dinilai meningkatkan stigma dan diskriminasi terhadap mereka saat hidup sehari-hari.
"Perlindungan hukum terhadap bahasa isyarat dan komunitas tuli merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa HAM mereka diakui dan dihormati secara penuh oleh masyarakat dan negara," imbuh Panji.
Bahasa isyarat dilindungi hukum
Kemudian, Panji menekankan bahwa penggunaan bahasa isyarat dilindungi oleh hukum sebagai hak berbahasa dalam HAM. Ini tercantum dalam UUD 1945, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 19 tahun 2011 tentang Ratifikasi dari Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Terkait laporan atas Gerallio, pihaknya menggunakan tuntutan atas penghinaan terhadap penggunaan bahasa isyarat.
"Pemilihan pasal yang digunakan dilakukan oleh pihak kepolisian yang menerima laporan kami. Kami hanya berfokus untuk menuntut dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," terangnya.
Atas kejadian ini, Panji mewakili komunitas tuli mendesak pihak kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku penghinaan bahasa isyarat sesuai hukum yang berlaku.
"Kami juga mengajak masyarakat Indonesia untuk ikut serta bersatu dalam menolak segala bentuk diskriminasi dan penghinaan terhadap komunitas tuli," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Manchester City Juara Liga Inggris? Tottenham vs Man City Malam Ini Dianggap Laga Penentu
Baca juga: Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Jadi Tersangka, Berkali-kali Minta Maaf, Terancam 12 Tahun Penjara
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.