Berita Viral

Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Jadi Tersangka, Berkali-kali Minta Maaf, Terancam 12 Tahun Penjara

Menurutnya, satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Sadira, sang sopir bus. Sadira pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Jadi Tersangka, Berkali-kali Minta Maaf, Terancam 12 Tahun Penjara 

TRIBUN-MEDAN.com - Sopir bus kecelakaan maut Subang, Sadira kini ditetapkan jadi tersangka.

Sadira yang sudah berkali-kali meminta maaf itu pun kini terancam 12 tahun penjara.

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres Subang menggelar jumpa pers, Selasa (14/5/2024) dini hari WIB terkait penyebab kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat.

TERIAKAN Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana, Sadar Rem Blong Lalu Banting Setir: Pegangan!
TERIAKAN Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana, Sadar Rem Blong Lalu Banting Setir: Pegangan! (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, menyebut pihak kepolisian telah memeriksa 13 saksi termasuk dua saksi ahli dalam kasus ini.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa, dikutip tribun-medan.com dari TribunJabar.com

Menurutnya, satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Sadira, sang sopir bus.

Sadira pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka."

Baca juga: SOPIR Bus Pembawa Rombongan SMK Lingga Kencana Berulang Kali Minta Maaf, Terpaksa Banting Setir

"Akibat kelalaian tersebut, Sadira sopir bus maut terancam Pasal 411 Ayat 5 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp24 Juta," terangnya.

Wibowo lantas menegaskan dalam kasus ini kemungkinan bakal ada tersangka lain.

"Kita akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus, karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus, dari bus biasa menjadi Jetbus atau High Decker," tuturnya.

Pada kesempatan ini, pihak kepolisian juga mengungkapkan penyebab kecelakaan yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok tersebut.

SOPIR Bus Kecelakaan Maut di Subang Akui Sengaja Tabrak Tiang Listrik: Daripada Lebih Banyak Korban
SOPIR Bus Kecelakaan Maut di Subang Akui Sengaja Tabrak Tiang Listrik: Daripada Lebih Banyak Korban (TribunBengkulu.com/Kompat TV)

Terdapat empat penyebab kecelakaan yang menewaskan 11 orang tewas dan puluhan orang mengalami luka-luka ini, yaitu sebagai berikut.

1. Oli sudah keruh sudah lama tak diganti.

2. Adanya campuran air dan oli di dalam kompresor, harusnya ada udara saja. Hal ini terjadi karena ada kebocoran oli.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved