Berita Viral

PROFIL Gerallio, Komika Dilaporkan ke Polisi Usai Bikin Konten Prank Pakai Bahasa Isyarat

Dalam video tersebut, Gerallio yang tidak bisa bahasa isyarat dan tidak tuli menggunakan gerakan isyarat untuk menggoda seorang perempuan.

TribunJabar
PROFIL Gerallio, Komika Dilaporkan ke Polisi Usai Bikin Konten Prank Pakai Bahasa Isyarat 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah profil Gerallio.

Pria yang berprofesi sebagai komika itu dilaporkan ke polisi usai bikin konten prank pakai bahasa isyarat.

Beberapa waktu lalu, komika Gerallio membuan konten yang menampilkan dirinya menunjukkan gestur seperti bahasa isyarat orang tuli saat mewawancarai orang lain.

Baca juga: Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Jadi Tersangka, Berkali-kali Minta Maaf, Terancam 12 Tahun Penjara

Padahal, gestur itu bukan bahasa isyarat, Gerralio pun bisa bicara dengan normal dalam video tersebut.

Video dugaan pelecehan bahasa isyarat ini viral di media sosial setelah diunggah seorang juru bahasa isyarat Abdul Aziz melalui akun media sosial X @pikiping, Sabtu (11/5/2024).

"Komunitas Tuli sudah melapor ke kepolisian dan sedang diproses hukum ttg ini 'pelecehan bahasa isyarat'," tulisnya dikutip tribun-medan.com dari TribunJabar.com.

Namun, video dalam akun TikTok Gerallio tersebut kini telah dihapus.

Lalu, siapakah sosok Gerallio dan bagaimana duduk perkara ia dilaporkan ke polisi?

Sosok Gerallio

Gerrallio atau memiliki nama asli Gerall Saprila adalah seorang komika asal Sukabumi.

Ia merupakan salah satu finaslis Stand Up Comedy Indonesia season ke-10 (SUCI X) yang diadakan Kompas TV di tahun 2022.

Pada saat itu ia merupakan kontestan termuda dari 13 finalis SUCI X.

Sosok Gerallio Komika yang Dipolisikan Dugaan Pelecehan Bahasa Isyarat
Sosok Gerallio Komika yang Dipolisikan Dugaan Pelecehan Bahasa Isyarat, Asli Belinyu Kabupaten Bangka.

Dilansir dari berbagai sumber, Gerall aslinya berasal dari Provinsi Bangka Belitung.

Namun karena suatu permasalahan keluarga, ia pun pindah ke Lampung 2 tahun sebelum akhirnya pindah ke Sukabumi dan tinggal di sana sejak SMP.

Ia mengawal kriernya sejak 2017 setelah lulus dari SMK bergabubng dengan komunitas Stand Up Comedy Sukabumi.

erall sendiri diketahui pernah menjajal stand up comedy di negara Jepang di masa-masa setelah lulus dari SMK, tepatnya ia pernah membuat show bertajuk "Haha Hihi" di sebuah klub komedi di Osaka.

Lima tahun berselang, nama Gerall mulai dikenal melalui serangkaian acara kompetisi Stand Up Comedy Indonesia season ke-10 (SUCI X) yang diadakan Kompas TV, di mana sebelumnya ia pernah mengikuti audisi untuk season ke-8 (SUCI 8) di Surabaya namun gagal.

Pertama, Gerall mengikuti audisi Liga Komunitas Stand Up musim ke-2 bertajuk SUCI X: Liga Komunitas di Bekasi untuk mewakili komunitas Stand Up Indo Sukabumi, namun ia tidak berhasil lolos.

Baca juga: Hasil Liga Spanyol Tadi Malam, Barcelona Atasi Real Sociedad, 2 Gol Lamal Kembalikan Posisi Barca

Lanjut kemudian ia mengikuti audisi SUCI X di Semarang bersama beberapa komika lain dari beberapa komunitas Stand Up Indo se-Jabodetabek, dan kali ini ia berhasil memperoleh silver ticket untuk audisi final di Jakarta.

Dan kembali, melalui penampilannya yang mengejutkan di hadapan juri utama, Gerall memperoleh golden ticket untuk lanjut ke babak Preliminary Show dan akhirnya lolos sebagai finalis resmi SUCI X.

Namun, ia hanya mampu bertahan sampai 5 besar.

Alasan Gerallio dilaporkan komunitas Tuli

Ketua Komunitas tuli IDHOLA, M Andika Panji mengatakan pihaknya melaporkan Gerallio ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan pidana pencemaran nama naik dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ini tercantum dalam Pasal 157 (1) Jo. 310 KUHP Jo. Pasal 27 (1) dan (2) UU ITE Jo. Pasal 7 Jo. 144 UU No. 8 Thn 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

"Terlapor telah mem-posting video prank yang menirukan gerakan serupa bahasa isyarat yang tidak ada artinya," tulis Panji dalam keterangan resminya, dikutip dari Kompas.com.

Dalam video tersebut, Gerallio yang tidak bisa bahasa isyarat dan tidak tuli menggunakan gerakan isyarat untuk menggoda seorang perempuan.

PROFIL Gerallio, Komika Dilaporkan ke Polisi Usai Bikin Konten Prank Pakai Bahasa Isyarat
PROFIL Gerallio, Komika Dilaporkan ke Polisi Usai Bikin Konten Prank Pakai Bahasa Isyarat

Ketika ketahuan bisa bicara, dia juga mengaku gerakan tersebut merupakan bahasa isyarat.

Unggahan video itu, tidak segera Gerallio hapus dalam waktu 24 jam meskipun menyinggung orang tuli.

Sebaliknya, video itu viral dan beredar di berbagai platform media sosial.

"Kami hendak menyoroti pentingnya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap bahasa isyarat dan komunitas tuli, serta menggali kaitannya dengan konten video yang merendahkan," lanjut dia.

Lebih lanjut, Panji mengatakan, laporan ke polisi dibuat lantaran komunitas tuli seringkali menjadi korban perlakuan tidak adil dan direndahkan ketika menggunakan bahasa isyarat.

Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP Vivo Y200i Performa Multitasking Snapdragon 4 Gen 2, Keunggulan Vivo Y200

"Penghinaan terhadap bahasa isyarat bukan hanya serangan terhadap identitas budaya dan linguistik komunitas tuli, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi mereka untuk menggunakan bahasa pilihan mereka," lanjut dia.

Pihaknya yakin, konten semacam video itu akan menciptakan lingkungan tak ramah dan tak inklusif bagi orang tuli, sehingga melanggar kesetaraan Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu, diskriminasi linguistik terhadap bahasa isyarat dianggap melanggar HAM berupa hak menggunakan bahasa atau sistem komunikasi yang diakui secara internasional.

Tak hanya menyakiti orang tuli secara emosional dan psikologis, konten tersebut dinilai meningkatkan stigma dan diskriminasi terhadap mereka saat hidup sehari-hari.

"Perlindungan hukum terhadap bahasa isyarat dan komunitas tuli merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa HAM mereka diakui dan dihormati secara penuh oleh masyarakat dan negara," imbuh Panji.

Bahasa isyarat dilindungi hukum

Kemudian, Panji menekankan bahwa penggunaan bahasa isyarat dilindungi oleh hukum sebagai hak berbahasa dalam HAM. Ini tercantum dalam UUD 1945, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 19 tahun 2011 tentang Ratifikasi dari Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Terkait laporan atas Gerallio, pihaknya menggunakan tuntutan atas penghinaan terhadap penggunaan bahasa isyarat.

"Pemilihan pasal yang digunakan dilakukan oleh pihak kepolisian yang menerima laporan kami. Kami hanya berfokus untuk menuntut dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," terangnya.

Atas kejadian ini, Panji mewakili komunitas tuli mendesak pihak kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku penghinaan bahasa isyarat sesuai hukum yang berlaku.

"Kami juga mengajak masyarakat Indonesia untuk ikut serta bersatu dalam menolak segala bentuk diskriminasi dan penghinaan terhadap komunitas tuli," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Manchester City Juara Liga Inggris? Tottenham vs Man City Malam Ini Dianggap Laga Penentu

Baca juga: Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Jadi Tersangka, Berkali-kali Minta Maaf, Terancam 12 Tahun Penjara

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved