Berita Viral
PROFIL Windy Idol Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang Bersama Eks Pejabat MK, Tapi Belum Ditahan
Windy Idol telah ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih sejak Maret 2024. Wanita bernama asli Windy Yunita Bastari Usman ini belum juga ditahan KPK
Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, dijerat pasal TPPU atas peran pasifnya dalam kasus pencucian uang tersebut.
"Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan Pasal perundang-undangan lain. Dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Februari 2024.
"Oleh karena itu, sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini ke Pasal TPPU," sambung jubir berlatar belakang jaksa ini.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang sampai saat ini masih diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan duduk sebagai terdakwa.
Ali Fikri enggan membeberkan lebih detail proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan Windy Idol tersebut, termasuk saksi-saksi yang akan diperiksa.
"Nanti perkembangannya kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud," katanya.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap Windy Idol menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura.
Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.
Baca juga: Viral Petinggi Partai Todongkan Pistol ke Warga, Minta Uang Kampanye Dikembalikan karena Kalah
Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy Idol bersama Hasbi Hasan menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU
Windy Idol bersama Hasbi Hasan mendapatkan fasilitas perjalanan wisata tersebut dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).
Hasbi Hasan bersama mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Tbk (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.
Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Windy Idol
Windy Idol telah ditetapkan sebagai tersangka
Windy Yunita Bastari Usman
Kasus Pencucian Uang
Tribun-medan.com
WANITA Potong Kelamin Pacarnya Setelah Ngaku Sudah Punya Istri di Kampung, Korban Alami Kritis |
![]() |
---|
PEMBELAAN Pacar Ammar Zoni yang Terkuak Terlibat Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan: Itu Udah Lama |
![]() |
---|
SOSOK Diana yang Sempat Ngaku Bakal Demo Pakai Bra dan Celana Dalam Bela Jokowi, Kini Klarifikasi |
![]() |
---|
PRIA di Cikarang Dibunuh Suami Selingkuhannya, Masuk Jebakan Pelaku, Ditusuk Dengan Brutal |
![]() |
---|
PENGAKUAN Heryanto Habisi Dina Oktaviani, Bermula Korban Minta Dicarikan Dukun, Tewas Pas Ulangtahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.