Berita Viral
PROFIL Windy Idol Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang Bersama Eks Pejabat MK, Tapi Belum Ditahan
Windy Idol telah ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih sejak Maret 2024. Wanita bernama asli Windy Yunita Bastari Usman ini belum juga ditahan KPK
TRIBUN-MEDAN.com - Windy Idol telah ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih sejak Maret 2024. Wanita bernama asli Windy Yunita Bastari Usman ini belum juga ditahan KPK terkait kasus pencucian uang bersama dengan pejabat di Mahkamah Agung.
Windy terakhir diperiksa pada Senin (13/5/2024).
KPK beralasan tidak langsung menahan Windy karena ada aturan batasan waktu.
Oleh karena itu, tim penyidik memaksimalkan pengumpulan bukti sebelum melakukan penahanan.
"Kita juga mengukur, seperti saya pernah sampaikan kapan kita harus melakukan penahanan terhadap seseorang, terhadap para tersangka itu ada batas waktu yang harus kita penuhi ketika misalkan kita menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (14/5/2024).
Asep mengatakan bahwa penanganan kasus pencucian uang memerlukan banyak waktu. Tim penyidik butuh waktu untuk mengejar harta atau kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Apalagi, kata Asep, tersangka pencucian uang tidak sembarangan menyembunyikan aset.
"Tentu menyembunyikannya kan tidak dengan cara yang mudah ya, mudah ditemukan dengan berbagai macam cara. Jadi, kami memerlukan waktu untuk itu, untuk mencari dan menemukan kemudian kita akan sita," katanya.
"Nah, sehingga kami memperhitungkan kalau misalkan sekarang naik TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] kemudian ditahan, kami hanya punya waktu 120 hari," imbuhnya.

Pada Senin (13/5/2024) kemarin, Windy merampungkan pemeriksaan sebagai saksi. Ia tidak menjelaskan materi pemeriksaan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
"Tolong tanya penyidik saja ya teman-teman semua," kata Windy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain Windy, KPK kemarin juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Anda (swasta) dan Robert Nababan (pengacara). Belum diketahui materi yang didalami tim penyidik terhadap saksi-saksi tersebut.
Dalam proses penyidikan ini, KPK sudah mencegah Windy ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang menyeret Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya, terungkap Windy menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.
Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).
Sosok Windy Idol
Windy Idol memiliki nama lengkap Windy Yunita Bastari Usman. Namun dia juga dikenal dengan nama Windy Yunita Ghemary seperti yang tertulis di bio akun Instagram-nya, @windyghemary.
Windy dilahirkan di Bangka Belitung pada 2 Juni 1993. Kini dia menginjak usia 30 tahun.
Windy merupakan finalis Indonesian Idol 2014. Dia berhasil masuk lewat audisi di Jakarta dan mendapatkan Golden Tiket setelah membawakan lagu "Domino" milik Jessie J.
Saat mengikuti ajang pencarian bakat menyanyi itu, umur Windy masih 20 tahun. Saat itu, dia disebut-sebut sebagai wanita tercantik di Indonesian Idol 2014.
Windy satu angkatan dengan Virzha, Nowela dan Husein Alatas.

Namun Windy Idol hanya bertahan di babak Spektakuler 7. Setelah Indonesian Idol, Windy mewarnai belantika musik Indonesia dengan karyanya.
Dia pernah mengeluarkan single berjudul Masih Mencintaimu.
Kemudian dia mengeluarkan single berikutnya yang berjudul Gelisah Hati dan KeagunganMu yang bertema religi.
Dalam kanal youtube pribadinya, Windy dikenal sosok yang aktif di kegiatan sosial.
Menilik di akun YouTube-nya, ia beberapa kali mengisi acara di panti asuhan dan menghibur para penghuni panti dengan bernyanyi bersama.
Ditetapkan jadi tersangka pencucian uang
Windy telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Windy Idol ditetapkan kasus TPPU bersama kakaknya, Rinaldo Septariando, serta Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, dijerat pasal TPPU atas peran pasifnya dalam kasus pencucian uang tersebut.
"Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan Pasal perundang-undangan lain. Dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Februari 2024.
"Oleh karena itu, sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini ke Pasal TPPU," sambung jubir berlatar belakang jaksa ini.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang sampai saat ini masih diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan duduk sebagai terdakwa.
Ali Fikri enggan membeberkan lebih detail proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan Windy Idol tersebut, termasuk saksi-saksi yang akan diperiksa.
"Nanti perkembangannya kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud," katanya.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap Windy Idol menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura.
Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.
Baca juga: Viral Petinggi Partai Todongkan Pistol ke Warga, Minta Uang Kampanye Dikembalikan karena Kalah
Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy Idol bersama Hasbi Hasan menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU
Windy Idol bersama Hasbi Hasan mendapatkan fasilitas perjalanan wisata tersebut dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).
Hasbi Hasan bersama mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Tbk (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.
Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Windy Idol
Windy Idol telah ditetapkan sebagai tersangka
Windy Yunita Bastari Usman
Kasus Pencucian Uang
Tribun-medan.com
WANITA Potong Kelamin Pacarnya Setelah Ngaku Sudah Punya Istri di Kampung, Korban Alami Kritis |
![]() |
---|
PEMBELAAN Pacar Ammar Zoni yang Terkuak Terlibat Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan: Itu Udah Lama |
![]() |
---|
SOSOK Diana yang Sempat Ngaku Bakal Demo Pakai Bra dan Celana Dalam Bela Jokowi, Kini Klarifikasi |
![]() |
---|
PRIA di Cikarang Dibunuh Suami Selingkuhannya, Masuk Jebakan Pelaku, Ditusuk Dengan Brutal |
![]() |
---|
PENGAKUAN Heryanto Habisi Dina Oktaviani, Bermula Korban Minta Dicarikan Dukun, Tewas Pas Ulangtahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.