Berita Viral

Rubicon Mario Dandy Tak Laku-laku, Harga Lelang Dikorting Rp100 Juta Jadi Harga Segini, Minat?

Mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo tak laku-laku hingga akhirnya dikorting Rp100 juta demi menarik minat pembeli

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Rubicon Mario Dandy Tak Laku-laku, Harga Lelang Dikorting Rp100 Juta Jadi Harga Segini, Minat? 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo tak laku-laku.

Adapun mobil Rubicon milik Mario Dandy tak laku-laku hingga akhirnya dikorting Rp100 juta.

Harga Rubicon milik Mario dikorting hingga lebih dari Rp 100 juta demi menarik minat pembeli.

Karena hingga saat ini belum ada penawaran dari seorang pun untuk mobil Rubicon tersebut.

Mobil berwarna hitam tersebut tak kunjung laku terjual meski telah dilelang dengan harga miring.

Terkini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kembali menurunkan harga jual demi menarik minat pembeli.

Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono menyebut, harga Rubicon milik Mario dikorting hingga lebih dari Rp 100 juta.

Sehingga harga minimal penjualan kini turun menjadi Rp700 juta.

“Sekarang turun jadi Rp 700 juta limitnya (harga minimal penjualan),” ujarnya dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Sebelumnya, Rubicon milik Mario dilelang dengan harga Rp 809.300.000.

Namun, tak ada satu pun penawaran yang masuk dalam lelang yang berlangsung pada 19-26 April 2024 tersebut.

“Tidak ada penawaran,” tutur dia.

Kejaksaan Bakal Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy, Hasilnya Untuk Restitusi ke David Ozora
Kejaksaan Bakal Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy, Hasilnya Untuk Restitusi ke David Ozora (Instagram)

Kini, Kejari Jakarta Selatan masih membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengakuisisi mobil Rubicon milik Mario.

Lelang jilid dua ini telah dibuka sejak Senin (13/5/2024).

Pembeli yang berminat bisa langsung mendaftarkan diri melalui situs portal.lelang.go.id.

Lelang akan berlangsung selama satu pekan dengan uang jaminan minimal yang harus disetor adalah Rp 210 juta.

“Penawaran kami buka sampai 20 Mei 2024. Terkait sudah ada atau tidaknya penawaran, nanti kita cek di hari terakhir ya,” tutup Reza.

Sebagai informasi, Jeep Wrangler Rubicon berpelat B 2571 PBP menjadi salah satu barang Mario yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Rubicon wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban D memiliki angka cukup tinggi, yakni Rp 25 miliar.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang.

Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: SOSOK Imriti Yasin, Pengemudi Fortuner yang Terjun ke Jurang Kawasan Bromo, Suami dan Anak di Makkah

Baca juga: Sosok Abidzar Al Ghifari, Putra Almarhum Uje yang Kerap Dijodohkan dengan Irish Bella

Berikut persyarat lelang Rubicon Mario Dandy:

1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan nomor Virtual Account (A) PT BNI (Persero) dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini dan disetor sekaligus (bukan dicicil) serta harus efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

2. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 3 persen paling lambat 5 lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.

3. Objek dilelang dengan kondisi apa adanya (as is) sesuai foto dan spesifikasi tentang objok lelang yang dapat dilihat pada Alamat Domain di atas.

Calon Peserta lelang diharapkan untuk melihat objek lelang pada hari Rabu 24 April 2024 pada pukul 10:00 WIB sd 12.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan JI. Tanjung No. 1. Jagakarsa Jakarta Selatan.

4. Peserta Lelang yang tidak hadir/tidak melihat obiek lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui ketentuan dan syarat lelang serta kondisi objek lelang serta segala kekurangan dan cacat pada objek lelang.

5. Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Kejaksaan Negeni Jakarta Selatan.

6. Informasi iebih lanjut dapat menghubungi Panitia lelang Bu Elin Octa Vian di 081299337777 hanya menerima wa teks pada saat jam kerja pukul 08.00 WIB sd 16.00 WIB.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: RS Pirngadi Rawat 600 Pasien Pengidap HIV Setiap Bulannya selama 2024, Meningkat dari Tahun 2023

Baca juga: SOSOK Imriti Yasin, Pengemudi Fortuner yang Terjun ke Jurang Kawasan Bromo, Suami dan Anak di Makkah

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved