Viral Medsos

WANITA DR Korban Pelecehan Seksual di Palembang Dibebaskan, Hotman Paris Apresiasi Kapolda Sumsel

Adapun wanita DR yang merupakan ibu rumah tangga itu menyiram air keras kepada pria inisial C yang melecehkannya.

Editor: AbdiTumanggor
IG
WANITA DR (22) Korban Pelecehan Seksual di Palembang Dibebaskan, Hotman Paris Apresiasi Kapolda Sumsel. (IG) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Hotman Paris Hutapea apresiasi Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah membebaskan seorang wanita berinisial DR (22).

Adapun wanita DR yang merupakan ibu rumah tangga yang menjadi korban pelecehan seksual dan kemudian menyiram air keras kepada pria inisial C yang melecehkannya.

Buntutnya, wanita di Palembang itu harus berurusan dengan polisi setelah menyiram air keras ke pria yang sudah berani memegang paha dan bagian sensifitnya tersebut. 

Kasus ini akhirnya menjadi sorotan publik dan membuat Hotman Paris turun tangan. Kini, wanita DR dibebaskan.

Hotman Paris Hutapea pun telah berterima kasih kepada Kapolda Sumsel, karena ibu rumah tangga inisial DR itu dibebaskan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hotman Paris melalui akun instagramnya @hotmanparisofficial.

"Kapolda Sumsel (Irjen Pol Rachmad Wibowo) dan Pengacara Frank Hutapea (anak Hotman Paris) ! Makacih Kapolda Sumsel telah bebasin Ibu Rumah tangga di Palembang yg siram air keras ke laki yg melakukan pelecehan bagian tubuh IRT..! Kapolda Sumsel sahabatnya Frank & Hotman! Dihimbau Netizen komen ucapkan terimakasih kpd Kapolda Sumsel," tulisnya.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan kasus tersebut kini telah berakhir damai.

Haris mengatakan, terkait peristiwa penyiraman cuka parah tersebut hingga kini kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai sehingga pelaku DR dibebaskan.

"Dimana penanganan perkara tersebut sudah dilakukan RJ  (Restorative Justice). Ini lantaran kedua belah pihak dan keluarga keduanya telah sepakat damai,”ungkap Haris. 

Baca juga: SINDIRAN Menohok Hotman Paris Soal ASN Mesum Ajak YouTuber Korea ke Hotel: Followerku Banyak Mirip

Lanjut Kasat Reskrim, setelah kedua belah pihak melakukan perdamaian, dan mengajukan Restorative Justice (RJ) kepada pihak kepolisian Polrestabes Palembang, Satreskrim Polrestabes, Palembang langsung memfasilitasi perdamaian tersebut. 

"Setelah berdamai, mereka mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian dan setelah kami lakukan gelar perkara maka perkara tersebut kami hentikan proses penyidikannya,” katanya.

Baca juga: SINDIRAN Pedas Hotman Paris Usai Asri Damuna Klarifikasi Soal Ajak Youtuber Ngamar: Jangan Munafik!

Diberitakan sebelumnya, Wanita berinisial DR (22) warga di Palembang, berurusan dengan polisi setelah menyiram air keras ke pria yang sudah berani memegang pahanya. 

Atas tindakan tersebut, DR yang sudah ditahan di Polrestabes Palembang, terancam hukuman 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.

DR sempat panik namun memilih pasrah saat petugas Pidum (Pidana umum) dan Tekab 134, Polrestabes Palembang menjemputnya saat dia berada di rumah temannya di Lorong Hijrah Palembang, Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 14.00. 

Kronologi penyiraman

Informasi yang dihimpun, awal peristiwa penyiraman air keras ini terjadi pada bulan Maret 2024, berawal saat korban bernama Candra alias C sedang mencari keberadaan suami dari DR. 

Kemudian Candra tanpa sengaja bertemu dengan DR di kawasan 1 Ulu.  DR yang berniat baik kemudian mengantarkan Candra ke rumah mertuanya.

Namun ternyata niat baik DR malah disalahgunakan Candra. 

Di tengah perjalanan menuju rumah mertua DR, Candra yang memboceng DR malah memang paha DR hingga mengenai bagian sensitifnya. 

Hal ini membuat DR marah, sesampai di rumah mertuanya, DR langsung mengambil air dan menyiram korban.

Nahas tanpa DR sadari, air di botol mineral yang disiramkannya ke Candra ternyata berisikan air keras.

"Pelaku sudah kita amankan, pelaku diamankan atas ulahnya penyiraman cuka parah terhadap korban candra yang terjadi  pada bulan Maret," ungkap Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah saat menggelar rilis tersangka di Polrestabes Palembang, dilansir Tribun-medan.com, Selasa (14/5/2024).

Candra mengalami luka bakar di sekujur mukanya dan saat itu langsung dilarikan ke Rumah sakit. 

"Selain mengamankan pelaku kami juga mengamankan  barang bukti berupa, air dan botol Aqua diduga yang disiramkan, " ujarnya. 

Dihadirkan dalam rilis tersangka, DR mengaku tak tahu bahwa air yang dia siram berisi air keras

"Air itu saya ambil di rumah mertua saya pak. Saya kesal dengan dia pak karena sudah megang paha sampai ke bagian sensitif, " ungkapnya.

Lanjutnya, ketika disiram ternyata korban ini malah lari bukan mengejarnya.

"Saya tidak tahu pak, sungguh tidak tahu air itu merupakan air keras,"ujarnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved