Breaking News

Mal Centre Point Dibongkar Pemko Medan

Bobby Nasution Tutup dan Segel Mal Centre Point, Tunggak Pajak Retribusi dengan Total Rp 250 Miliar

Bobby menjelaskan sebelum penutupan dan penyegelan dilakukan, pihaknya sudah sejak setahun lalu terus mengingkatkan pihak Centre Point.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Tria Rizki

Diterangkannya, Mal Centre Point ini tidak memiliki Izin Memiliki Bangunan (IMB) begitupun dengan izin Pajak Bangunan (PBG).

"Kepemilikan lahan tidak ada yang jelas. Kalau sudah inkrah pembangunan ini ada BPN yang menyatakan akan keluarkan KPL," jelasnya.

Sementara untuk menaikkan retribusi daerah, kata Bobby, setiap bangunan Kota Medan Ada PBG.

"Jadi pajak retribusi yang menunggak sebesar Rp 250 miliar ini belum sama apartemen milik Center Point," jelasnya.

Namun, pihak PT ACK dan KAI meminta waktu sampai 30 Mei 2024.

"Tapi kalau sampai 30 Mei tidak ada uang masuk, maka akan kami bongkar," jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved