Mal Centre Point Dibongkar Pemko Medan

Mal Centre Point Ditutup dan Disegel, Tunggak Pajak Retribusi sejak Tahun 2011 dengan Total 250 M

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, penyegelan dan penutupan Mal Centre Point Medan sudah lama hendak dilakukan.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat ikut serta dalam pemasangan spanduk penyegelan dan penutupan Mal Centre Point Medan, Rabu (15/5/2024), Bobby mengatakan, mal Centre Point sudah tidak membayar pajak retribusi sejak tahun 2011. (TRIBUN MEDAN/ANISA) 

"Kepemilikan lahan tidak ada yang jelas. Kalau sudah inkrah pembangunan ini ada BPN yang menyatakan akan keluarkan KPL," jelasnya.

Sementara untuk menaikkan retribusi daerah, kata Bobby, setiap bangunan Kota Medan Ada PBG.

"Jadi pajak retribusi yang menunggak sebesar Rp 250 miliar ini belum sama apartemen milik Center Point," jelasnya.

Namun, pihak PT ACK dan KAI meminta waktu sampai 30 Mei 2024.

"Tapi kalau sampai 30 Mei tidak ada uang masuk, maka akan kami bongkar," jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved