Viral Medsos

Sandra Dewi Kenakan Pakaian Serba Hitam dan Sibuk Buka-buka Berkas saat Diperiksa, Jadi Tersangka?

Sandra Dewi tampak menenakan pakaian serba hitam dari baju hingga sepatunya.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung kembali memeriksa artis Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka. Pemeriksaan Sandra Dewi telah berlangsung pada pukul 09.00 WIB pagi ini, Rabu (15/5/2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Dengan mengenakan outfit serba hitam, Sandra Dewi hadiri pemeriksaan kedua kalinya oleh Kejaksaan Agung, terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka.

Pemeriksaan Sandra Dewi telah berlangsung pada pukul 09.00 WIB pagi ini, Rabu (15/5/2024).

Pantauan Tribunnews.com, Sandra Dewi sudah hadir di Kejaksaan Agung sebelum waktu yang dijadwalkan. Hal itu juga dibenarkan penasihat hukumnya, Harris Arthur. "Bu Sandra sudah sampai. Lagi diperiksa,"kata Harris.

Berdasarkan informasi pihak internal Kejaksaan Agung, Sandra Dewi 'ngumpet-ngumpet' datang sebelum pukul 08.00 WIB.

Tribunnews sudah di lokasi sejak pagi, tepatnya di Lobi Gedung Kartika Kejaksaan Agung, namun tak terlihat kedatangan artis asal Pangkalpinang itu.

Padahal lazimnya saksi-saksi yang akan diperiksa datang melalui pintu utama dan melapor ke petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Rupanya, dia diam-diam masuk gedung lewat basement Gedung Kartika Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan Sandra Dewi ini juga dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

"Ya benar, sedang berlangsung (saat ini),"ujarnya ketika dikonfirmasi Tribun-Medan.com, Rabu (15/5/2024) pagi.

Ketika ditanyakan lebih jauh, apakah Sandra Dewi berpotensi menjadi tersangka setelah pemeriksaan kedua ini? Kapuspenkum Ketut Sumedana berlum merespon.

Kejaksaan Agung kembali memeriksa artis Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka. Pemeriksaan Sandra Dewi telah berlangsung pada pukul 09.00 WIB pagi ini, Rabu (15/5/2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Kejaksaan Agung kembali memeriksa artis Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka. Pemeriksaan Sandra Dewi telah berlangsung pada pukul 09.00 WIB pagi ini, Rabu (15/5/2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Berdasarkan gambar dan video yang diterima dari Puspenkum Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menenakan pakaian serba hitam dari baju hingga sepatunya. Ia memilih untuk membiarkan rambutnya terurai sebagaimana pemeriksaan sebelumnya.

Dari video, tampak Sandra Dewi ditanya-tanya oleh seorang penyidik di hadapannya.

Sesekali, dia juga terlihat sibuk merapikan berkas-berkas yang dibawanya.

Sudah Diperiksa Satu Kali

Sandra Dewi sebelumnya sudah pernah menghadiri pemeriksaan Kejaksaan Agung pada Kamis (4/4/2024) lalu.

Saat itu dia dicecar tim penyidik terkait kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka.

Harvey sendiri bukanlah satu-satunya tersangka di perkara ini.

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Kejaksaan Agung kembali memeriksa artis Sandra Dewi lagi dan lagi
Kejaksaan Agung kembali memeriksa artis Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka. Pemeriksaan Sandra Dewi telah berlangsung pada pukul 09.00 WIB pagi ini, Rabu (15/5/2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan terkait kasus timah ini, terdapat 3 penyelenggara negara, yakni:

1. Amir Syahbana, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung menjabat pada 2021 sampai 2024;

2. Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung menjabat pada 2015 sampai Maret 2019;

3. Rusbani, menjabat pelaksana tugas (Plt) Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung pada Maret 2019.

Mereka sama-sama ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (26/4/2024) lalu oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini mereka diduga berperan menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, pt SIP, PT TIN dan CV VIP. Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.

Tersangka lainnya:

1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Mantan Direktur Utama PT Timah.

2. Emil Emindra (EML), Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

3. Alwin Albar (ALW), Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:

1. Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN);

2. Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA);

3. Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY);

4. Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN;

5. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL);

6. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI);

7. Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang;

8. Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang;

9. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);

10. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA);

11. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim;

12. Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis;

13. Owner PT TIN, Hendry Lie;

14. Marketing PT TIN, Fandy Lingga.

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun. Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved