Tribun Wiki

Sosok Gideon Simanjuntak, Pendeta yang Diisukan Lakukan Pelecehan Seksual Sering Dibully Sejak Kecil

Gideon Simanjuntak adalah seorang pendeta yang sempat berkhotbah di Gereja Tiberias. Ia sempat diisukan melakukan pelecehan terhadap seorang wanita

Editor: Array A Argus
Instagram
Pendeta Gideon Simanjuntak 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Gideon Simanjuntak dikenal sebagai suami dari Amanda Zevannya.

Namun, nama Gideon Simanjuntak sempat viral dan trending di media sosial.

Gideo Simanjuntak yang sempat berkhotbah dan menjadi seorang pendeta di Gereja Tiberias pernah diisukan melakukan pelecehan terhadap wanita.

Sehingga kasus dugaan pelecehan ini sempat dicatat oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

Setelah kasus dugaan pelecehan ini merebak, Gideo Simanjuntak kemudian secara mengejutkan mengundurkan diri sebagai pendeta.

Gideon Simanjuntak mundur dari posisinya sebagai pendeta pada 24 Maret 2024 lalu. 

Kolase Foto Amanda Zevanya dan Gideon Simanjuntak
Kolase Foto Amanda Zevanya dan Gideon Simanjuntak (Instagram)

Baca juga: Sosok Alvin Faiz, Putra Almarhum Ustaz Arifin Ilham yang Dikenal Sebagai Pengusaha Muda

Pascaramai diberitakan, Johanes Ediard H Aritonang, kuasa hukum dari Gideon Simanjuntak kemudian mengumumkan telah menerima Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2018. 

Dilansir dari Tribunnews.com, Johanes Eduard menyampaikan pihaknya menerima seluruh pernyataan yang disampaikan Komnas Perempuan melalui Surat Nomor: 539/HK.03/V/2024 tanggal 06 Mei 2024 Perihal Pernyataan tentang Informasi dalam Catatan Tahunan (Catahu) 2018.

Johanes menjelaskan, Pendeta Gideon Simanjuntak diisukan terlibat pelecehan seksual sebagaimana dimuat dalam Catahu 2018 Komnas Perempuan.

Dalam surat tersebut, lanjut dia, pada poin 2 menyatakan bahwa deskripsi kasus pada Catahu 2018 yang menyebutkan nama Gideon Simanjuntak didasarkan hanya pada laporan yang disampaikan ke Komnas Perempuan.

“Kemudian pernyataan Komnas pada Poin 3, menyatakan 'Catahu Komnas Perempuan bukanlah dokumen hukum yang berlaku dan mengikat para pihak yang disebutkan di dalamnya. Upaya-upaya hukum tetap menjadi wewenang dari aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku',” kata Johanes di Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Sosok Andrew Andika, Pesinetron yang Disebut Istri Selingkuh dengan Ani-ani Berkedok Mahasiswi

Kemudian pada poin 4-nya menyatakan "sejak Catahu 2020, Komnas Perempuan telah melakukan pembaruan penulisan narasi pola dan tren kasus kekerasan terhadap perempuan dengan menggunakan inisial nama, baik terlapor maupun pengadu".

“Pernyataan dari Komnas Perempuan ini kedepannya akan kami gunakan dengan sebaik-baiknya sebagaimana peruntukannya untuk kepentingan dari klien kami, anak-anak klien, keluarga klien maupun dalam masyarakat luas yang membutuhkannya,” kata dia.

Johanes Eduard menyampaikan, sebagaimana pernyataan Komnas Perempuan tersebut dan aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, yakni Pasal 18 Ayat (1) ?Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa terduga dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.

Adapun isi Pasal 18 Ayat (1), yakni setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu Tindakan Pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan pembelaannya dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Sosok Lettu dr Eko Damara, Perwira TNI AL yang Tewas dengan Kepala Jebol, Siahaan Beber Kejanggalan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved