Berita Viral

NASIB Santri 13 Tahun Pembunuh Ustazah di Palangkaraya, Tak Ditahan Meski Dijerat Pasal Berlapis

Beginilah nasib santri 13 tahun pembunuh ustazah saat sedang tidur pulas di Palangkaraya karena mengaku kesurupan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB Santri 13 Tahun Pembunuh Ustazah di Palangkaraya, Tak Ditahan Meski Dijerat Pasal Berlapis 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib santri 13 tahun pembunuh ustazah di Palangkaraya.

Adapun nasib santri 13 tahun berinsial FA dijerat pasal berlapis usai bunuh ustazah saat tidur.

Seperti diketahui, seorang santri FA tersebut menghabisi nyawa ustazah N (35) saat korban sedang tertidur pulas.

Kini, FA dijerat dengan pasal berlapis.

Meski diterapkan pasal berlapis, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.

Mengutip TribunKalteng.com, hal tersebut lantaran pelaku masih berusia 13 tahun atau di bawah umur.

Sementara itu, sesuai undang-undang yang berlaku, penahanan hanya bisa dilakukan apabila pelaku berusia 14 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Palangkaraya, Kombes Budi Santosa.

Sementara itu, disampaikan Kasatreskrim Polres Palangkaraya Kompol Ronny M Nababan saat diperiksa, pelaku mengaku seperti kerasukan.

Ia juga menuturkan motif pelaku melakukan aksi kejam tersebut adalah lantaran dendam yang lama terpendam.

"Pelaku merasa seperti kerasukan dan tidak sadar lagi karena dendam lama," ungkap Ronny, dikutip Tribun-medan.com dari TribunKalteng.com.

Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait keterangan pelaku.

Sejumlah saksi, lanjut Ronny, juga sudah diperiksa pihak kepolisian.

"Semua saksi masih kami periksa, keterangannya masih belum lengkap," kata Ronny.

Baca juga: Jadi Firasat Pamit, Chat Intan Fauziah Sebelum Kecelakaan Bus maut Subang: Kalau Aku Ada Salah

Baca juga: Nasib Indah SPG Tertawai Ibu-ibu Lihat Poster Film Monyet di Bioskop, Dipecat Ramai Hujatan


Kronologi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved