Tribun Wiki
Daftar Bansos yang Akan Diterima Warga Kurang Mampu 2024, Simak Cara Cek dan Syaratnya
Sejak awal tahun 2024, pemerintah terus mengucurkan bansos (bantuan sosial) bagi warga kurang mampu. Simak cara ceknya
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sejak awal tahun 2024, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus mengucurkan bantuan sosial atau bansos pada warga kurang mampu.
Adapun bansos yang diberikan pemerintah ini cukup beragam.
Mulai dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Pangan Beras (BPB).
Baca juga: 3 Bansos dari Pemerintah yang Cair pada Mei 2024
Tiap bansos yang diberikan pemerintah tersebut, dilakukan melalui proses pendataan, dan disalurkan secara bertahap.
Seperti dilansir dari Kompas.com, batuan ini akan berlangsung hingga Desember 2024.
Berikut ini cara mengecek penerima bansos 2024:
Cara mengecek penerima bansos
Anda dapat melakukan pengecekan secara online, melalui link resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Dilansir dari laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial RI, berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek data penerima bansos:
- Bula laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer.
- Lengkapi kolom data penerima manfaat, isi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam "Kotak kode".
- Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.
Baca juga: Inilah 3 Jenis Bansos yang Akan Dikucurkan Pemko Medan Termasuk untuk Siswa, Mahasiswa dan IRT
Sistem cek bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai data wilayah yang Anda masukkan.
Jenis bantuan sosial di tahun 2024
Dikutip dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah jenis bansos yang akan dicairkan secara bertahap pada 2024:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tahunan yang diberikan Pemerintah kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
PKH diberikan untuk membantu masyarakat tidak mampu khususnya dalam aspek kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: Bansos Melonjak Saat Pilpres, Sri Mulyani Kuak Asal Sumber Duit: Rakyat Harus Tau!
2. Bantuan Pangan Non Tunai
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako juga diberikan kepada keluarga penerima manfaat berdasarkan DTKS.
Meskipun namanya BPNT, masyarakat tetap mendapatkan dalam bentuk uang.
Jumlah yang diterima sebesar Rp200.000 per bulan dan cair dua bulan sekali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.