Breaking News

Berita Viral

Duduk Perkara Tas Enzy Storia Ditahan, Bea Cukai Disindir Warganet Lagi, Petugas Cukup Minta Maaf?

Melalui akun X miliknya, Enzy Storia membuat cuitan tentang kabar tasnya yang tidak ia tebus saat berada di bea cukai.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase YouTube/KOMPAS.com/ANDRI DONNA
Artis Enzy Storia dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo 

Namun, ia enggan karena merasa usaha itu akan sia-sia.

"Disuruh banding dan mengajukan keberatan yang ahirnya pasti sia2," lanjut dia.
Cakra Khan juga mengaku tak mengetahui apakah ada kesalahan input harga dari pihak ekspedisi.

Sebab, ia sudah mengirim bukti pembelian hingga pajak yang harus dibayarkan sudah terlampir dengan jelas.

"Kurang ngerti padahal udh jelas aku lampirin invoice dan tektekbengek nya pun sudh jelas aku kirim," tulisnya.

"Kurang ngerti padahal udh jelas aku lampirin invoice dan tektekbengek nya pun sudh jelas aku kirim," tulisnya.

“G ngerti deh , sy cuman order sy lampirin invoice yang saya bayar dll dah kumplit sesuai prosedur dan sy pun akan bayar pajak klo masuk akal,"

Padahal ya masalah bea cukai ini dah gw ikhlasin , dari dulu2 g ada respon samsek , tapi gara2 gw malah ditagih2 ampe lawyer fedex nya ..

jadi kesel jg lama2 .. barang ny aja ga gw ambil .. hadeuh," tukasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari pihak Bea Cukai dan ekspedisi terkait masalah yang dialami Cakra Khan.

Adapun curhatan Cakra Khan di media sosial X itu langsung viral dan ramai di media sosial.

Pasalnya Bea Cukai juga baru-baru ini menjadi sorotan setelah seorang pria dikenakan denda Rp31 juta dari pembelian sepatu seharga Rp10 juta.

 

 

 

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau Tersnagka Impor Gula

Eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi alias RR ditetapkan tersangka impor gula PT SMIP selama 2020 hingga 2023. 

"Kita lakukan pendalaman dinyatakan cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan saudara RR kita tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas beliau selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi di Kejari Purwokerto, Rabu (15/5/2024).

Adapun RR dinaikan statusnya menjadi tersangka dari total saksi yang diperiksa dalam kasus ini yakni sebanyak 69 orang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kuntadi menyebut pihaknya memeriksa kesehatan yang bersangkutan dan langsung dilakukan penahanan.

"Yang bersangkutan setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

Atas perbuatannya, RR dipersangkakan dengan pasal pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain RR, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.

Tersangka yang ditetapkan ialah RD selaku Direktur PT SMIP.

"Jumat 29 Maret 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 1 orang tersangka yaitu RD selaku Direktur PT SMIP, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/3/2024).

Begitu ditetapkan tersangka, RD langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Penetapan RD sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menjemput di Kota Pekanbaru, Riau pada Kamis (28/3/2024) dan melakukan pemeriksaan intensif setelahnya.

Dalam perkara ini tim RD diduga berperan memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

"Ddilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," kata Ketut.

Akibat perbuatannya, dia kemudian dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Peran Tersangka

Kuntadi menjelaskan, RR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP.

"Dengan tujuan supaya PT SMIP bisa mendatangkan impor gula," ujarnya.

Selain itu, RR juga diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut, sehingga PT SMIP dengan bebas mengeluarkan gula yang seharusnya dalam pengawasan.

Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan.

"Atas perbuatan tersebut, yang bersangkutan diduga menerima sejumlah uang, dan akibatnya 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari kawasan berikat tersebut yang tidak sebagaimana mestinya."

"Sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula yang seharusnya dalam pengawasan. Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan," jelasnya.

Kuntadi mengatakan RR dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Kejagung sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT SMIP, RD, sebagai tersangka, pada 30 Maret 2024.

RD diduga melakukan manipulasi data impor gula. Usai ditetapkan sebagai tersangka, RD langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.

Sosok Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean Diperiksa KPK

KPK tengah menyelidiki harta kekayaan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH). REH diduga tidak melaporkan harta kekayaan secara transparan. 

REH dilaporkan oleh pengusaha yang sekaligus rekan bisnisnya bernama Wijanto Tirtasana. Wijanto mengungkapkan semua data dugaan ketidaktransparan yang dilakukan REH. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengungkap Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap REH.

Hasil pemeriksaan menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan.

"Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei lalu untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Nirwala dalam keterangan resmi, Senin (13/5/2024).

Kuasa Hukum Wijanto, Andreas telah mendatangi kantor Kementerian Keuangan, Senin (13/5/2024). 

Ia pun menuturkan hubungan kliennya dengan REH dimulai pada 2017.

REH meminjamkan uang kepada Wijanto Tirtasana sebesar Rp7 miliar. Padahal, harta REH yang tercatat di LHKPN saat itu hanya sekitar Rp3 miliar.

Selain itu, Andreas juga menuding REH tidak lagi melaporkan harta kekayaannya di LHKPN sejak 2022. Berdasarkan info yang Andreas dapatkan, LHKPN REH dilaporkan terakhir kali 31 Desember 2022, dengan kekayaan sebesar Rp6,5 miliar.

Terkait kasus ini, Kemenkeu telah membebastugaskan REH. Namun, Andreas ingin Kemenkeu juga ikut menelusuri uang milik REH.

Andreas menilai saat ini adalah momen tepat untuk Kemenkeu melakukan bersih-bersih di jajarannya.

"Kami memasukkan surat ke Irjen Kementerian Keuangan untuk menelusuri. Jadi pesan kami adalah kami berterima kasih kepada Kemenkeu untuk mencopot jabatan yang bersangkutan, tapi harus diselidiki uang ini dari mana-dari mana," kata Andreas.

Baca juga: Realisasi Penerimaan PAD Pemkab Deli Serdang Masih Minim, Pj Bupati Pertanyakan Kinerja Bapenda

Baca juga: Contoh Latihan Soal CPNS 2024 Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasannya, Berikut Link Soal CPNS

Andreas pun mengatakan sang klien dan REH telah melakukan kerja sama bisnis pada rentang 2017 hingga 2022. Kerja sama tersebut adalah pembentukan perusahaan ekspor impor pupuk di bawah bendera PT Mitra Cipta Agro.

Andreas khawatir jika bisnis yang dilakukan kliennya merupakan bagian dari tindak pidana korupsi kepada pejabat Bea Cukai tersebut.

Lebih lanjut, Andreas juga menuding istri REH memiliki saham 40 persen di perusahaan atau sekitar Rp 24 miliar dari total nilai perusahaan yang sebesar Rp 60 miliar. Ia lalu mempertanyakan apakah nominal itu dilaporkan di LHKPN atau tidak.

"Dicatatkan atau tidak ke LHKPN? Usahanya dicatatkan atau tidak? Apalagi ini perusahaan pupuk yang ada ekspor-impor, jadi yang kami permasalahkan itu," ujarnya.

Andreas pun menyinggung kliennya diminta melakukan transfer ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan bisnis. Pihak REH dituding meminta kliennya mentransfer sejumlah Rp3,4 miliar.

"Kami tidak ada masalah dengan instansi negara atau klien kami, tidak bersamalah dengan instansi negara. Tetapi sebagai warga negara yang baik setelah saya pelajari kasusnya saya menemukan kejanggalan, LHKPN nya tidak jelas. Yang bersangkutan mengatakan, kenapa dibawa-bawa laporan LHKPN, ya karena memang nggak jelas Rp 7 miliar itu dari mana," pungkasnya.

REH Akui Telah Dicopot

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean mengatakan saat ini dirinya telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun Rahmady tak menjelaskan detail soal pembebastugasan dirinya itu.

“Iya, betul,” kata Rahmady dikutip dari Tempo.

Kuasa Hukum Rahmady, Sahala Pangaribuan menyebut tudingan terhadap kliennya itu berita bohong dan fitnah.

Dia menyebut informasi Wijanto hanya bersumber dari satu pihak yang sengaja dipelintir.

“Untuk mendiskreditkan klien saya. Sengaja disebarluaskan untuk membangun opini yang menyesatkan dan berimbas merugikan nama baik klien saya,” kata Sahala.

Hubungan Rahmady dan Wijanto bermula dari kerja sama bisnis di PT Mitra Cipta Agro yang dibangun pada 2017 silam. Pemegang saham perusahaan trading pupuk itu adalah Wijanto dan Margaret Christina Yudhi Handayani, istri Rahmady.

Sahala menyebut sikap seperti ini tak lepas dari kasus hukum yang melibatkan Wijanto yang sedang ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang atau tindak pidana pencucian uang atau TPPU hasil keuntungan perusahaan pada periode 2017-2023 sebesar Rp 60 miliar.

Laporan ini terdapat dengan nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Saya juga pastikan bahwa tuduhan-tuduhan yang ada di konten berita yang muncul dilatarbelakangi oleh fitnah yang tujuan awalnya adalah agar ibu Margaret mencabut laporan polisi,” kata dia.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved