Breaking News

Berita Viral

ENZY Storia Colek Bea Cukai Kenakan Pajak Lebih Tinggi dari Harga Tasnya, Staf Kemenkeu Minta Maaf

Artis Enzy Storia menyoroti Bea Cukai di media sosial twitter (X). Enzy mengeluhkan tasnya yang masih tertahan di Bea Cukai. 

HO
Artis Enzy Storia menyoroti Bea Cukai di media sosial twitter (X). Enzy mengeluhkan tasnya yang masih tertahan di Bea Cukai.  

Begitu ditetapkan tersangka, RD langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Penetapan RD sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menjemput di Kota Pekanbaru, Riau pada Kamis (28/3/2024) dan melakukan pemeriksaan intensif setelahnya.

Dalam perkara ini tim RD diduga berperan memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

"Ddilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," kata Ketut.

Akibat perbuatannya, dia kemudian dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Peran Tersangka

Kuntadi menjelaskan, RR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP.

"Dengan tujuan supaya PT SMIP bisa mendatangkan impor gula," ujarnya.

Selain itu, RR juga diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut, sehingga PT SMIP dengan bebas mengeluarkan gula yang seharusnya dalam pengawasan.

Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan.

"Atas perbuatan tersebut, yang bersangkutan diduga menerima sejumlah uang, dan akibatnya 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari kawasan berikat tersebut yang tidak sebagaimana mestinya."

"Sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula yang seharusnya dalam pengawasan. Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan," jelasnya.

Kuntadi mengatakan RR dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Kejagung sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT SMIP, RD, sebagai tersangka, pada 30 Maret 2024.

RD diduga melakukan manipulasi data impor gula. Usai ditetapkan sebagai tersangka, RD langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved