Berita Viral
MOMEN Sri Mulyani Panjat Truk Saat Pelepasan 30 Kontainer Barang Impor, Kini Aturan Disederhanakan
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyaksikan pelepasan 30 kontainer barang impor di Tanjung Priok, Jakarta, Sabt
Kini pelepasan secara simbolis dilaksanakan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).
30 kontainer yang dilepas oleh pihak Bea Cukai itu terdiri dari 13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Dalam pelepasan simbolis yang disaksikan Airlangga dan Sri Mulyani, ada 5 kontainer yang dirilis berisi komoditas besi baja.
"Kami dari Kementerian Keuangan Direktorat Jendreal Bea dan Cukai menyambut gembira perubahan Permendag 36/2024 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut, dengan tadi perubahan persyaratan menjadi hanya Laporan Surveyor,“ kata Sri Mulyani dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Airlangga menambahkan, 5 kontainer yang dikeluarkan tersebut terdiri dari 4 kontainer milik PT Denso Indonesia yang telah memiliki Laporan Surveyor sehingga telah memenuhi ketentuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Kemudian 1 kontainer dari PT Pandu Equator Prima yang secara langsung telah memenuhi ketentuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 karena berstatus Mitra Utama Kepabeanan (MITA).
Airlangga juga meminta agar Kementerian/Lembaga terkait untuk ikut mendukung upaya percepatan penyelesaian permasalahan perizinan impor tersebut.
Seperti mendorong percepatan penerbitan Persetujuan Impor dan percepatan penyelesaian Pertimbangan Teknis.
“Saya juga meminta seluruh jajaran Pelabuhan Bea Cukai yang ada di pelabuhan, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Direktur Layanan Industri Sucofindo, Surveyor Indonesia, Pimpinan JICT untuk bekerja seperti kapal Saturday, Sunday, holiday included sehingga semua kerjaan 24 jam mengeluarkan barang 17 ribu sampai barang ini selesai. Arahan Bapak Presiden barang ini supaya segera dapat dikeluarkan,” tutur Airlangga.
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 tahun 2024 tentang relaksasi impor untuk sejumlah komoditas. Yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dan katup.
Permendag Direvisi Berkali-kali
Sebelumnya dalam Permendag No 7 tahun 2024, perizinan impor atas barang-barang tersebut dikenakan pelarangan dan pembatasan (Lartas) serta dikenakan Pertimbangan Teknis (Pertek) oleh Kementerian Perindustrian.
Adapun Permendag 7/2024 juga merupakan revisi dari Permendag 36/2023. Untuk mendukung Permendag itu, Kemenperin menerbitkan Permenperin yang memuat aturan Pertek.
Akibat penerapan lartas dan Pertek itu, terjadi penumpukan belasan ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Hingga saat ini terdata sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum bisa mengajukan Dokumen Impor, karena belum terbitnya Persetujuan Impor dan Pertimbangan Teknis," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
barang impor
Sri Mulyani
Tribun-medan.com
DUA ADMIN Media Sosial Gengster Slonong Boy Ditangkap, Pelaku Kena Ciduk Petugas yang Sedang Patroli |
![]() |
---|
MOTIF Anak Tebas Ayah Sedang Salat, Korban Tewas di Atas Sajadah, Pelaku Sakit Hati Sering Dimarahi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Mahasiswi Unsri Dilecehkan Sopir Travel, Korban Melawan dan Diturunkan di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
TERUNGKAP Fakta Baru Kematian Brigadir Esco, Sang Istri, Briptu Rizka Jadi Tersangka Pembunuhan |
![]() |
---|
KETAHUAN Minta Pembuatan Seragam ke OPD, Arif Fahlevi Mundur dari Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.