Sumut Terkini

Zahir Diperiksa hingga Sore, Eks Bupati Batubara Masih Melenggang Bebas Belum Dijadikan Tersangka

Zahir diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Mantan Bupati Batubara Zahir 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut sudah memeriksa Zahir, mantan Bupati Batubara tahun 2018-2023.

Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)sejak Jumat 17 Mei pagi hingga sore.

Meski sudah diperiksa berjam-jam, Polisi belum menetapkan Zahir sebagai tersangka seperti adiknya Ok Faizal.

Sehingga masih melenggang bebas.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar mengatakan, Zahir masih sebagai saksi.

"Pemeriksaan kemarin selesai sore. Status masih sebagai saksi hingga selesai pemeriksaan,"kata AKBP Sonny W Siregar, Sabtu (18/5/2024).

Terkait Zahir belum dijadikan tersangka dan dipenjara, lanjut Sonny, penyidik masih perlu menganalisa hasil pemeriksaan kemarin.

Begitu juga jadwal pemeriksaan ulang, setelah menganalisis pemeriksaan kemarin akan ditentukan pemanggilan ulang dan hasilnya.

"jadwal pemanggilan kembali tergantung penyidik nantinya yang akan menjadwalkan pemanggilan kembali. Yang pasti penyidik sedang menganalisa dan mengembangkan hasil pemeriksaan Zahir yang kemarin."

Sebelumnya, Subdit III tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan dan suap rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara.

Keempatnya ialah Faizal, adik kandung mantan Bupati Batu Bara, kepala dinas pendidikan bernama Adenan Haris, sekretaris Disdik berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ.

Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.

Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.

Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved