Berita Viral
TERSINGGUNG Dipanggil ‘Dilan’, Pria di Tarakan Aniaya Temannya hingga Tewas,Sempat Dikira Kecelakaan
Gegara tersinggung dipanggil dengan sebutan ‘Dilan’, pria di Tarakan aniaya temannya hingga tewas
TRIBUN-MEDAN.COM – Tersinggung dipanggil ‘Dilan’, pria di Tarakan aniaya temannya hingga tewas.
Adapun seorang pria di Tarakan, Kalimantan Utara berinisial HM (20) tega menghabisi nyawa temannya AG (18) hingga tewas gegara tersinggung diapnggil ‘Dilan’.
Korban AG warga Jalan Gajah Mada, Tarakan Barat tewas setelah diduga dikeroyok oleh 8 orang, pada Selasa (7/5/2024).
Namun Polres Tarakan baru menetapkan satu orang tersangka bernama HM (20).
Diketahui, penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa AG INI dilakukan HM karena diduga dipicu karena dipanggil 'Dilan'.
Sebelumnya, korban AG sempat dikira menjadi korban kecelakaan.
Selama ini, orang tua korban percaya, anaknya meninggal karena kecelakaan sepeda.
Hingga akhirnya teman anaknya yang bercerita bahwa korban meninggal karena penganiayaan.
Dari laporan orangtua korban, dugaan penganiayaan terjadi pada Selasa (7/5/2024) di Jalan Gajah Mada RT 031 RW 000 Desa Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, di depan Hutan Mangrove Kota.
"Saat kejadian, ayah korban sedang bekerja tambak di Pulau Tibi, Kabupaten Bulungan. Ia ditelfon istrinya, mengabarkan anaknya mengalami kecelakaan sepeda, dan dilarikan ke RS Pertamina," tutur Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Shaktika.
Baca juga: Daftar ke Tujuh Partai, Bacalon Bupati Samosir Vandiko Optimis Lanjutkan Pembangunan Samosir
Baca juga: Duduk Perkara Ibu di Tanjung Priok Dikeroyok karena Dituduh Menculik, Padahal Cari Anak Kandung
Menerima kabar tersebut, ayah korban segera pulang untuk melihat kondisi anaknya. Ayah korban, tiba di Tarakan pukul 20.00 wita, dan bergegas menuju RS Pertamina.
Ia hanya melihat kondisi anaknya yang sudah koma. satu jam kemudian, dokter menyatakan anaknya meninggal dunia.
Dugaan penganiaayaan ini baru diketahui orangtua AG pada Selasa (14/5/2024).
Salah satu teman korban, menceritakan kejadian sebenarnya, bahwa AG dianiaya karena sempat cekcok dengan teman satu tongkrongannya.
Orang tua korban yang merasa keberatan, datang ke kantor polisi untuk meminta penyelesaian kasus anaknya, dan menuntut tanggung jawab pelaku penganiayaan.
Polisi pun melakukan pembongkaran kuburan yang baru berusia sepekan tersebut untuk mencari tahu penyebab tewasnya AG yang diduga karena penganiayaan.
"Polres Tarakan akan melakukan ekshumasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karang Balik, Tarakan. Ekshumasi dilakukan agar jenazah yang telah dikeluarkan dari kuburan, dapat dilakukan otopsi. Sehingga dari hasil otopsi tersebut, akan tergambar jelas penyebab meninggalnya remaja dimaksud," ujarnya saat dikonfirmasi.
Sebagaimana dijelaskan Randhya, ekshumasi dilakukan polisi menindaklanjuti laporan orangtua korban, yang diterima pada Rabu (15/5/2024).
Saat ini terduga pelaku juga telah diamankan di Mapolres Tarakan.
‘’Dari gelar perkara, berdasar alat bukti yang terkumpul, satu orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu HM.
HM adalah pelaku utama pemukulan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,’’ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona.
Ronaldo menjelaskan, penyidikan baru dilakukan. Pasalnya, selama ini, kasus penganiayaan ditutupi dengan cerita kecelakaan sepeda oleh para saksi mata.
Polisi masih mendalami motif pelaku menganiaya korban.
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil otopsi pasca eks humasi.
Otopsi eks humasi dilakukan untuk melihat separah apa luka korban dan seperti apa kejadian sebenarnya.
‘’Dari hasil pra-rekonstruksi, ada pemukulan di bagian wajah, pipi kiri, tendangan di bagian dada, dan semuanya dilakukan dengan tangan kosong, tidak menggunakan alat,’’jelas Ronaldo.
Adapun hasil penyidikan sementara, motif dari penganiayaa adalah, adanya panggilan ‘Dilan’ kepada tersangka, yang dianggap sebuah bahasa olokan.
Merasa tersinggung dengan ‘olokan’ tersebut, pelaku kemudian memukul wajah korban dan menendangnya sampai pingsan.
Korban lalu dibawa ke RS Pertamina oleh teman teman lainnya.
Entah siapa yang menyarankan untuk mengatakan kondisi korban yang koma akibat kecelakaan sepeda.
Ronaldo menambahkan, saat terjadinya peristiwa, terdapat 8 pemuda di lokasi kejadian. Korban dianiaya oleh 7 temannya.
‘’Kita sudan memeriksa 10 orang saksi. Ada tetangga pemilik warung, tetangga yang sempat mencoba mengobati ketika korban tidak sadarkan diri, dan teman teman korban. Penyidikan terus berjalan, dan saksi akan bertambah,’’ujarnya lagi.
Polisi menyangkakan HM, dengan Pasal 80 Ayat (3) atau Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 351 Ayat (3) atau Ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman 12 Tahun Penjara.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Briptu Arnold Steven Hall, Personel Polda Sumut Raih 2 Medali Emas di Kejurnas Karate 2024 Jakarta
Baca juga: IDENTITAS 3 Korban Tewas Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Ada Mayor Purnawirawan Suwanda
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
tersinggung dipanggil Dilan
Pria bunuh teman gara-gara dipanggil Dilan
Tarakan
penganiayaan
Dilan
Tribun-medan.com
Teringat Lagi Kasus Darwis Moridu Eks Bupati Boalemo, Kini Anaknya Viral Ingin Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Pengakuan Rasman, Anak Bunuh Ayah di Dalam Masjid, Dendam Lama Tak Tahan Dipukul dan Dicambuk |
![]() |
---|
Terungkap Isi Chat Hijrah, Karyawati Koperasi Tewas Usai Tagih Pinjaman, Sempat Takut Ucap Dendam |
![]() |
---|
Resmi Ditahan, Duduk Perkara Litao, 11 Tahun Buronan Kasus Pembunuhan Jadi Anggota DPRD Wakatobi |
![]() |
---|
Perlawanan Briptu Rizka, Tak Terima Jadi Tersangka Pembunuhan Suaminya Brigadir Esco, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.