Medan Terkini

Pemko Medan akan Terapkan Parkir Berlangganan, Warga Diminta Bayar Parkir per Tahun melalui STNK

Pemko berencana akan menerapkan parkir berlangganan di Kota Medan. Hal tersebut disampaikan Bobby Nasution.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Wali Kota Medan saat menghadiri acara Musrenbang Pemko Medan, di Jalan Gatot Subroto, Senin (20/5/2024). Dalam kegiatan itu, Pemko akan menerapkan parkir berlangganan. (TRIBUN MEDAN/ANISA) 

Disinggung, kapan pelaksanaan penerapan berlangganan parkir, Iswar mengatakan secepatnya.

"Kita ingin secepatnya. Tetapi, ada prosedur yang harus diikuti. Yang pasti, program ini akan mulai dibahas per hari ini bersama Pemprov Sumut," jelasnya.

Tarif Parkir Kota Medan Naik

DPRD  dan Pemerintah Kota telah menyepakati tentang kenaikan tarif parkir  di Kota Medan. 

Kenaikan tarif parkir  tersebut diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024. Perda ini merupakan produk perundang-undangan yang dibentuk DPRD Medan dan disetujui oleh Kepala Daerah.

"Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah," Demikian yang tertulis di Perda yang Tribun Medan lihat, Kamis (18/4/2024).

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Pemko Medan Yunita Sari membenarkan hal tersebut. 

"Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah  telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024," jelasnya.

Banner harga tarif parkir yang meningkat  viral di sosial media, Rabu (3/1/2024). Aturan tersebut belum berlaku
Banner harga tarif parkir yang meningkat viral di sosial media, Rabu (3/1/2024). Aturan tersebut belum berlaku (TRIBUN MEDAN/HO)

Dalam perda tersebut  dijelaskan tarif parkir kendaraan sepeda motor dan roda tiga sebesar Rp 2.000.

Kendaraan pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan lain sejenisnya Rp 5.000.

Kendaraan  truk mini dan sejenisnya Rp 7.000.

Kendaraan truk bus dan alat berat sebesar Rp 8.000.

Dan terakhir kendaraan truk dengan gandengan dan trailer sebesar Rp 12.000.

Sementara saat dikonfirmasi Tribun-Medan.comke Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Nikmal mengaku belum bisa berbicara banyak mengenai perubahan tarif parkit tersebut.

"Kalau itu saya belum bisa banyak memberikan informasi. Tapi pastinya sampai hari ini

"Kalau itu saya belum bisa banyak  memberikan informasi.Tapi sampai saat ini kita masih menerapkan tarif parkir sesuai dengan Perda yang lama," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved