Berita Viral
EKS Anggota BPK Achsanul Qosasi yang Peras Pejabat Kominfo Rp 40 Miliar Kasus BTS Dituntut Hari Ini
Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi bakal disidang hari ini, Selasa (21/5/2024). Ia disidang terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi bakal disidang hari ini, Selasa (21/5/2024). Ia disidang terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Qosasi turut memeras [ejabat Kominfo dalam proyek BMantan anggota BPK Achsanul Qosasi bakal disidang hari ini, Selasa (21/5/2024). Ia disidang terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. TS.
Hari ini, Selasa (21/5/2024), jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap Achsanul Qosasi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Terdakwa: Achsanul Qosasi. Selasa, 21 Mei 2024. 10:00:00 sampai dengan selesai. Pembacaan tuntutan. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," demikian informasi dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Tak hanya Achsanul, pada perkara yang sama, tuntutan juga akan dibacakan terhadap rekannya, Sadikin Rusli.
Penuntutan ini memang telah dijadwalkan sebelumnya oleh Majelis Hakim saat hendak menutup persidangan terakhir pada pekan lalu, Selasa (14/5/2024).
Jaksa pun menyanggupi untuk merampungkan penyusunan tuntutan Achsanul dan Sadikin dalam kurun waktu sepekan.
"Sekarang pertanyaannya pada penuntut umum, siap satu minggu tuntutan pidana?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri sebelum mengetuk palu persidangan, Selasa (14/5/2024) lalu.
"Izin, kami usahakan, Yang Mulia," jawab jaksa penuntut umum.
"Hari Selasa ya, tuntutan pidana. Diperintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan lagi para terdakwa dalam persidangan ini pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2024," kata Hakim Fahzal.

Adapun dalam perkara ini Achsanul Qosasi telah didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).
Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.
Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.
Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.
"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."
Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama dia dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan kedua:
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan ketiga:
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan keempat:
Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Perubahan Jadwal Kick-off Timnas Indonesia vs Irak Bikin Vietnam Khawatir, Strategi Shin Tae-yong
Baca juga: NASIB Dela Pengantin Wanita Jadi-jadian di Halmahera, Kedok Dibongkar MUA, Kini Terancam Penjara
Baca juga: Bobby Izin ke Jokowi Daftar Jadi Kader Gerindra Sekaligus Maju ke Pilgub Sumut
(*/tribun-medan.com)
PROFIL Salsa Hutagalung Bikin Ahmad Sahroni Tak Berani Debat Soal Gaji DPR, Mahasiswa Prestasi UGM |
![]() |
---|
AHMAD SAHRONI Tolak Berdebat dengan Salsa Erwina Hutagalung Soal Gaji DPR, Kini Ngaku Bodoh:Ane Bego |
![]() |
---|
MIRIS Nasib Nurjanah Dikurung 15 Tahun Usai Dinikahi, Ruang 2 Meter Jadi Tempat Tidur Sampai BAB |
![]() |
---|
MAHFUD Saran UGM Tak Perlu Membela Jokowi di Kasus Ijazah: Gak Usah Bilang Jokowi Orangnya Gini |
![]() |
---|
Lisa Mariana Masih Ngotot Tes DNA Ulang, Hotman Paris Beri Sindiran Menohok: Lu Kira RK Itu Bodoh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.