Berita Viral
PEMERAN Video Syur Mahasiswi Jambi 'Enak Yank' Alumni Unja, Sosok Perempuannya Dikenal Alim
Para pemeran ternyata alumni dari sebuah kampus negeri di Jambi, yang kini berusia antara 22-24 tahun.
Menurutnya, perbuatan di dalam video itu hal yang wajar layaknya pasangan suami istri.
"Videonya itu wajar. Justru yang tidak wajar adalah bagi yang telah menyebarkannya," katanya.
Kata Sayuti, KN dan MA telah menikah pada Januari 2023. Video itu direkam pada Waktu berbeda. Ada Agustus 2023 dan Januari 2024.
"Video itu adalah aktivitas pribadi, dan juga untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.
Kepada penyidik, pihak KN menyerahkan sejumlah bukti seperti beberapa tangkapan layar, dan lampiran surat nikah KN dan MA.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza menerangkan, pihaknya tengah mendalami laporan dari KN soal ilegal akses.
Menurut pengakuan pria dalam video itu kepada polisi, pasangan yang berbuat adegan dewasa itu telah menikah.
Tetapi polisi tidak serta merta langsung percayalah, polisi akan mengecek kebenaran pengakuan tersebut.
"Dia sampaikan menikah, kita harus kroscek dulu sudab menikah resmi secara agama atau negara, dan kami akan lihat dokumenya," ujarnya.
Selain KN, ada juga laporan dari Ormas, yang melaporkan pria dan wanita yang ada dalam video adegan dewasa itu.
AKBP Reza Khomeini minta masyarakat berhenti menyebarkan video asusila yang viral itu.
Dia juga meminta masyarakat menghapus video yang telah menyebar, demi kepentingan Bersama.
"Bagi masyarakat yang baru mendapatkan atau sudah memiliki video tersebut, untuk dihapus. Setop, jangan disebarkan," ungkapnya.
Dia mengatakan dalam UU ITE, disebutkan di pasal 27 ayat (1), barang siapa yang menyebarkan, mendistribusikan konten yang bermuatan asusila dapat dipidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
Bisa Sama-sama Dipidana
Dikutip dari TribunJambi.com, Akademisi Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi Dr Anggi Purnama Harahap menilai penyebar maupun pemeran dalam video pornografi dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang.
Dia mengatakan, pasal 4 juncto pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Seperti pada ayat I, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat eksplisit memuat.
Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak.
Pada ayat II, setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, menyajikan secara eksplisit alat kelamin mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual atau menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
"Jadi penyebar dan pemeran baik laki-laki maupun perempuan dalam video pornografi keduanya dapat dipidana," kata Anggi, Minggu (19/5/2024).
Doktor alumni hukum Universitas Trisakti itu menyebut, kalau penyebar diduga mengambil video tanpa hak, maka penyebar tersebut dapat dikenakan pasal undang-undang ITE pasal 27 ayat 1.
"Jadi antara pemeran dengan penyebar berbeda pasalnya, penyebar undang-undang ITE dan pemeran dalam video dapat dikenakan sanksi pornografi," sebutnya.
Namun, hal itu kembali lagi kepada ranah kepolisian untuk menangani kasus pornografi yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat Jambi belakang ini. "Kita yakin pihak penyidik dapat menuntaskan kasus ini," singkatnya.
Dia menghimbau agar masyarakat yang memiliki dokumen dan data bersifat pribadi, demi keamanan dan kenyamanan pribadi pula dapat merahasiakannya. Ada baiknya pula, hal yang bersifat sensitif atau bernuansa pornografi tidak perlu didokumentasikan karena merugikan diri sendiri.
Pemeran Video Akan Terguncang
Dosen Psikologi Universitas Jambi, Fadzlul menanggapi video skandal yang kini tengah bocor ke publik.
Sedikitnya ada lima konten yang berdurasi pendek memperlihatkan aksi mesum sepasang kekasih.
Fadzul beranggapan secara umum pameran video yang sudah viral itu akan mengalami guncangan. Sebab keduanya secara moral pasti menghadapi hukuman di masyarakat.
Mereka akan dianggap melakukan perbuatan yang sangat terlarang baik secara agama maupun secara norma sosial.
“Kalau kondisinya saya belum tahu, karena saya tidak ketemu yang bersangkutan, dan saya juga baru tahu beritanya hari ini,” katanya, Jumat (17/5/2024) dikonfirmasi Tribunjambi.com
Fadzul bilang untuk sementara ini belum bisa memastikan apakah ada gangguan secara psikologis atau tidak terkait aksinya melakukan perekaman sendiri adegan yang mereka lakukan.
“Kalau dari segi motifnya saya juga belum tahu, karena kita tidak tahu apakah video dibuat secara pribadi dengan sengaja atau ada orang lain yang memvideokannya,” ujarnya.
Secara moral, akan memunculkan konsekuensi yang harus ditanggung oleh pelaku. “Mungkin bisa sampai ke keluarga yang akan marah dan ikut menanggung malu,” pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Video Syur Mahasiswi Jambi
mahasiswi
Jambi
Eks Presma Unja
Video Mahasiswi Enak Yank
Alumni Unja
Pemeran Perempuan Dikenal Sosok Alim
Tribun-medan.com
MELVINA Ngaku Diperas Rp 15 M Agar Skincarenya Tak Diulas Buruk, Nikita Mirzani: Ada Emoticon Ketawa |
![]() |
---|
SENAYAN Bergejolak Lagi, Usai Aksi Buruh Giliran Mahasiswa Unjuk Rasa, Bentrok dengan Polisi |
![]() |
---|
BERIKUT Daftar 32 Wakil Menteri Harus Melepas Jabatan Komisaris BUMN setelah Keluarnya Putusan MK |
![]() |
---|
NASIB Pria Cirebon Dituding Culik Bocah dan Rumahnya Dirusak Warga, Sempat Unggah Info Anak Hilang |
![]() |
---|
AKHIRNYA MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.