Berita Medan

Tebus Pupuk Subsidi Melalui Aplikasi iPubers, Petani Hanya Gunakan NIK Berikut Caranya

Berdasarkan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton. 

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HUSNA
PT Pupuk Indonesia sosialisasikan penyaluran pupuk bersubsidi kepada sejumlah petani, pemilik kios, dan distributor, di Adimulia Hotel, Selasa (21/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton pada tahun 2024. 

PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku BUMN yang ditugaskan memproduksi dan mendistribusikan pupuk bersubsidi melakukan sosialisasi langsung kepada kepada petani, pemilik kios, distributor, dan dinas pertanian di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (21/5/2024).

Sosialisasi ini juga menjelaskan bahwa petani sekarang sudah bisa menebus pupuk dengan cara lebih mudah, hanya dengan menggunakan NIK atau kartu tani, melalui aplikasi Integrasi Pupuk Bersubsidi (iPubers).

Berikut cara petani menebus pupuk subsidi melalui aplikasi iPubers.

1. Petani menunjukan KTP untuk dipindai NIK nya guna mengakses data petani di a-Alokasi.

2. Kios pengecer menginput jumlah transaksi penebus.

3. Petani menandatangani bukti transaksi pada Aplikasi.

4. KTP difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geattaging dan timestamp. Apabila ditemukan ketidaksesuaian di KTP harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pemerintah Desa/Kelurahan.

5. Bukti transaksi tersimpan secara digital untuk sewaktu-waktu dapat dicetak sesuai keperluan.

6. Setelah melakukan transaksi petani difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geotagging dan timestamp.

Adapun syarat petani dapat memperoleh pupuk bersubsidi sebagai berikut.

- Petani melakukan usaha tani (pemilik/penggarap/penyewa):

1) Tanaman Pangan: Padi, Jagung, dan Kedelai

2) Hortikultura: B. Merah, B. Putih, dan Cabai

3) Perkebunan: Kakao, Kopi, dan Tebu Rakyat

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved