Berita Medan

Tebus Pupuk Subsidi Melalui Aplikasi iPubers, Petani Hanya Gunakan NIK Berikut Caranya

Berdasarkan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton. 

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HUSNA
PT Pupuk Indonesia sosialisasikan penyaluran pupuk bersubsidi kepada sejumlah petani, pemilik kios, dan distributor, di Adimulia Hotel, Selasa (21/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton pada tahun 2024. 

PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku BUMN yang ditugaskan memproduksi dan mendistribusikan pupuk bersubsidi melakukan sosialisasi langsung kepada kepada petani, pemilik kios, distributor, dan dinas pertanian di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (21/5/2024).

Sosialisasi ini juga menjelaskan bahwa petani sekarang sudah bisa menebus pupuk dengan cara lebih mudah, hanya dengan menggunakan NIK atau kartu tani, melalui aplikasi Integrasi Pupuk Bersubsidi (iPubers).

Berikut cara petani menebus pupuk subsidi melalui aplikasi iPubers.

1. Petani menunjukan KTP untuk dipindai NIK nya guna mengakses data petani di a-Alokasi.

2. Kios pengecer menginput jumlah transaksi penebus.

3. Petani menandatangani bukti transaksi pada Aplikasi.

4. KTP difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geattaging dan timestamp. Apabila ditemukan ketidaksesuaian di KTP harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pemerintah Desa/Kelurahan.

5. Bukti transaksi tersimpan secara digital untuk sewaktu-waktu dapat dicetak sesuai keperluan.

6. Setelah melakukan transaksi petani difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geotagging dan timestamp.

Adapun syarat petani dapat memperoleh pupuk bersubsidi sebagai berikut.

- Petani melakukan usaha tani (pemilik/penggarap/penyewa):

1) Tanaman Pangan: Padi, Jagung, dan Kedelai

2) Hortikultura: B. Merah, B. Putih, dan Cabai

3) Perkebunan: Kakao, Kopi, dan Tebu Rakyat

- Terdaftar ke dalam kelompok tani dan penerima pupuk bersubsidi dalam e-RDKK

- Membawa Kartu tani atau KTP

- Membeli pupuk sesuai dengan lokasi kios yang telah ditetapkan dalam e-RDKK.

Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), Eko Setyo Nugroho mengatakan bahwa Pupuk Indonesia Grup mendukung proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan berjalan dengan lancar, tepat sasaran, dan mudah ditebus oleh petani terdaftar.

Hal tersebut sejalan dengan pemerintah yang telah memutuskan untuk menaikkan alokasi kuota pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2024 dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. 

"Sebagai BUMN yang mengemban mandat untuk menopang ketahanan nasional, Pupuk Indonesia Grup siap memenuhi penambahan alokasi pupuk bersubsidi serta mengawasi proses distribusi dan penebusan yang tepat sasaran hingga pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani,” ungkap Eko, dalam sosialisasi penyaluran pupuk bersubsidi, di Adimulia Hotel, Selasa (21/5/2024).

Berdasarkan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton. 

Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk Organik. 

Penambahan alokasi terhadap empat jenis pupuk ini ditetapkan sebesar 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.

Khusus wilayah Sumatera Utara, Pemerintah menetapkan alokasi sebesar 478.298 ton atau meningkat 243.450 ton dari alokasi sebelumnya yang sebesar 234.848 ton. 

Adapun rincian total alokasi tersebut terdiri dari urea sebesar 212.943 ton atau meningkat dari sebelumnya 124.580 ton, NPK sebesar 233.888 ton atau meningkat dari sebelumnya 109.406 ton, NPK Formula Khusus sebesar 5.979 ton atau meningkat dari sebelumnya 862 ton, dan pupuk organik sebesar 25.488 ton.

Guna menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di Sumatera Utara, Pupuk Indonesia menyiapkan sejumlah fasilitas penunjang yaitu 25 gudang Lini III, selanjutnya terdapat 77 distributor dengan 2.360 jaringan kios/pengecer, serta didukung oleh 32 petugas lapang untuk memastikan semua petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi.

Dari sisi penyaluran, sampai dengan 20 Mei 2024, Pupuk Indonesia telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 2,18 juta ton atau setara 22,8 persen dari total alokasi subsidi pupuk yang sebesar 9,55 juta ton secara nasional. 

Adapun rinciannya untuk pupuk urea sebesar 1,26 juta ton dan NPK sebesar 912.742 ton, dan NPK Formula Khusus sebesar 5.409 ton.

Sedangkan untuk wilayah Sumatera Utara, telah disalurkan sebesar 100.466 ton sampai 20 Mei 2024 yang terdiri dari urea 55.670 ton, NPK sebesar 44.465 ton, dan NPK Formula Khusus sebesar 331 ton.

Sementara itu, penambahan alokasi pupuk subsidi bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). 

Adapun pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pada aturan baru ini, Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan.

Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan. 

Tidak sampai di situ, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi kepada petani penerima pupuk bersubsidi bahwa tambahan alokasi dapat ditebus dengan mudah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios resmi. 

Penebusan pupuk menggunakan KTP ini dapat dilakukan karena saat ini seluruh kios resmi telah dilengkapi dengan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi). 

Lewat aplikasi i-Pubers, pemilik kios dapat melakukan verifikasi data melalui pemindaian KTP asli petani sehingga pupuk bersubsidi bisa didapatkan oleh petani yang berhak dengan mudah.

Eko berharap kepada seluruh peserta, khususnya ketua kelompok tani kegiatan sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi ini, dapat memberikan edukasi tentang adanya penambahan alokasi subsidi pupuk tahun anggaran 2024. 

"Di samping itu kami juga berharap petani dapat menebus pupuk bersubsidi dengan mudah menggunakan KTP. Petugas kios akan dengan sigap mendampingi dan mengawal proses penebusan pupuk agar pupuk bersubsidi bisa dimanfaatkan petani yang berhak sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

(cr26/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved