Tribun Wiki

Cara Cek NIK KTP Kartu Prakerja Apakah Sudah Terdaftar atau Belum, dan Bila Lupa Password

Bagi Anda yang ingin tahu cara cek NIK KTP Kartu Prakerja apakah sudah terdaftar atau belum, simak langkah berikut ini

Editor: Array A Argus
Tribunnews
Ilustrasi Kartu Prakerja 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Saat ini masih banyak masyarakat yang belum tahu cara cek NIK KTP Kartu Prakerja, apakah sudah terdaftar atau belum sebagai penerima manfaat.

Seperti diketahui bersama, pemerintah belum lama ini baru saja membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 dibuka pada 17 Mei 2024.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 68, Perhatikan Langkah Berikut Jika Mengalami Kesulitan

Adapun manfaat Kartu Prakerja ini, mereka yang terdaftar akan mendapatkan program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Program ini ditujukan bukan hanya untuk pencari kerja, tapi juga mereka yang sudah bekerja maupun buruh yang ingin mendapatkan peningkatan skill atau kompetensi, juga pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pemegang Kartu Prakerja 2024 akan mendapat beasiswa pelatihan Rp 3,5 juta dan dua jenis insentif.

Insentif Kartu Prakerja yang pertama yaitu biaya mencari kerja sebanyak 1 kali sebesar Rp600.000.

Insentif kedua yaitu pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 yang diberikan paling banyak dua kali.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68, Catat Syaratnya Awas Ketinggalan Lagi

Simak cara cek NIK KTP Kartu Prakerja

Program kartu Prakerja sudah ada sejak 2020. Hanya dua Nomor Induk Kepundudukan (NIK) KTP dari satu Kartu Keluarga (KK) saja yang bisa mendaftar.

Bagi yang ingin mengetahui apakah NIK KTP sudah terdaftar kartu Prakerja atau belum, berikut cara ceknya.

1. Kunjungi laman https://www.prakerja.go.id/

2. Klik "Daftar Sekarang"

3. Masukkan email dan kata sandi

Baca juga: Syarat Lengkap Pedaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2024, Jangan Sampai Terlewatkan

4. Kemudian Anda akan diminta untuk mengisi NIK dan KK

5. Masukkan NIK yang ingin Anda cek

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved