Personel Polda Sumut Aniaya Tukang Becak
Diduga Digebuki dan Dianiaya Personel Brimob Polda Sumut, Tumpol Simanjuntak Mengadu ke Propam
Didampingi istri, anak dan kuasa hukumnya korban melaporkan dugaan pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Rabu (22/5/2024).
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang tukang becak motor bernama Tumpol Simanjuntak diduga lumpuh akibat digebuki personel Sat Brimob Polda Sumut berinisial RGH.
Korban lumpuh 4 bulan setelah kejadian atau terhitung 28 Maret 2024 lalu.
Sementara penganiayaan yang dialaminya terjadi pada 25 November 2023 lalu.
Didampingi istri, anak dan kuasa hukumnya korban melaporkan dugaan pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Rabu (22/5/2024).
Kuasa hukum korban, Rio Naibaho mengatakan, pihaknya bukan cuma melaporkan dugaan pidana, melainkan kode etik ke Bidang Propam Polda Sumut.
"Setelah laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), kami laporan ke Propam. Spkt sudah diterima,"kata Rio Naibaho, Rabu (22/5/2024).
Rio menjelaskan, sejak kejadian pada November 2023 lalu hingga awal tahun 2024 Polisi tersebut dianggap tidak memiliki itikad baik karena tak ada meminta maaf.
Proses mediasi antara korban dan personel Sat Brimob Polda Sumut sempat dilakukan usai Rio resmi jadi kuasa hukum korban.
Meski sudah bertemu komandan di Sat Brimob, hingga kini belum ada titik terang.
"Jadi pertama, itikad baik oknum ini sejak November enggak ada datang minta maaf. Dari situ juga kami merasa tidak ada itikad baik dari oknum brimob,"ucapnya.
"Singkat cerita tanda tanga kuasa april, kami suratin Dansat Brimob kami dipertemukan dengan komandan. Kebetulan pelaku ini ada di situ ada di situ,"sambungnya.
Kata Rio, RGH mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Hal itu dilakukan saat dia sedang mabuk.
"Dia mengakui penganiayaan, di situ dia mabuk dan videonya ada. Kejadiannya subuh jam 3 subuh."
Sebelumnya, seorang tukang becak bermotor (Betor) bernama Tumpol Simanjuntak, warga Jalan Harapan Pasti, Gang Saudara, Kecamatan Medan Denai diduga jadi korban penganiayaan personel Brimob Polda Sumut hingga lumpuh.
Didampingi istri, anak dan kuasa hukumnya, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Rabu (22/5/2024) siang hingga sore.
Tumpol Simanjuntak didorong menggunakan kursi roda, korban nampak duduk mengenakan celana pendek dan kaus berkerah garis-garis saat melapor.
Istri korban, Ernawati Siregar mengatakan, mereka melaporkan oknum personel Brimob Polda Sumut berinisial RGH.
RGH diduga orang yang membuat suaminya lumpuh hingga tak bisa mencari nafkah lagi.
Erna mengungkapkan, dugaan penganiayaan terjadi pada 25 November 2023 lalu, saat korban hendak pergi mengambil bantuan sosial beras sekira pukul 03:00 WIB.
Rupanya di jalan atau gang, ada sepeda motor dan oknum polisi sedang tertidur dan diduga dalam kondisi mabuk.
Korban sempat menegur personel Polisi tersebut, namun ia diduga tak terima dan marah kepada Tumpol.
"Ya bapak ini tujuan keluar dari gang mau ambil beras, lalu dia menegur orang yang tidur di jalan. Ditegur karena gak bisa lewat becaknya. Yang ditegur itu marah," kata istri korban, Ernawati Siregar di Polda Sumut, Rabu (22/5/2024).
Seusai ditegur dan ia merasa tidak terima, keduanya sempat cekcok dan dilerai warga.
Kemudian, oknum polisi yang tidur dan diduga mabuk ini mengejar korban, sampai akhirnya korban digebuki diduga menggunakan batu pada bagian kepalanya.
Dari rekaman video amatir yang diterima, terlihat seorang pria tanpa mengenakan baju diduga anggota polisi dan seorang wanita yang terdengar memanggil-manggil.
Pria tanpa baju itu mengatakan 'mate ho' yang dalam bahasa Indonesia berarti "Mati lah, Kau".
Beberapa kali ia mengucapkannya sembari mengejar korban.
Kala itu, ada seorang wanita diduga memanggil manggil anggota polisi itu "pak cel, pak cel, aku di sini.
Pria diduga polisi ini mengejar korban hingga berbelok.
Sesampainya di ujung jalan, diduga Polisi tersebut akhirnya bisa menangkap korban.
Selanjutnya ia terlihat memukuli korban.
Nampak korban diduga dihantam menggunakan batu sambil memegangi bajunya.
Polda Sumut menyatakan telah menerima laporan Ernawati Siregar, istri Tumpol Simanjuntak, tukang becak yang dipukuli personel Brimob berinisial RGH diduga hingga lumpuh.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban dugaan penganiayaan personel Brimob Polda Sumut tersebut.
Katanya, polisi masih menyelidikinya dan belum bisa memaparkan seperti apa kronologi lengkap.
"Terkait hal itu polisi melakukan langkah penyelidikan, pendalaman laporannya," kata Hadi, Rabu (22/5/2024).
Meski korban sudah resmi membuat laporan, Polda Sumut masih terus berupaya memediasi antara korban dan personel Sat Brimob.
Terkait sanksi, Hadi menyebut akan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.
Namun demikian belum dijelaskan sanksi pemecatan, pidana atau hanya sanksi disiplin.
"Yang jelas, kita kepolisian memiliki aturan disiplin, kode etik bagi siapapun anggota yang melanggar aturan akan ada sanksi yang dijatuhkan, siapapun."
(cr25/tribun-medan.com)
Personel Polda Sumut Aniaya Tukang Becak
berita Medan
Digebuki Personel Brimob Polda Sumut
TribunBreakingNews
breakingnews
Gebuki Tukang Becak Hingga Lumpuh, Istri Personel Brimob Sempat Tawarkan Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Pilu, Tukang Becak di Medan Lumpuh 4 Bulan Setelah Digebuki Oknum Brimob, Darah di Otak Menggumpal |
![]() |
---|
Polda Sumut Janji Sanksi Tegas Personel Brimob yang Tega Gebuki Tukang Becak hingga Lumpuh |
![]() |
---|
Personel Brimob Polda Sumut Diduga Mabuk dan Gebuki Tukang Becak hingga Lumpuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.