Berita Medan

Kantor Gubernur Sumut Dikepung Ratusan Petani, Tuntut Tanah Eks HGU PTPN 2 Helvetia

Ratusan petani dan masyarakat yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu geruduk kantor Gubernur Sumatra Utara, minta keadilan Tanah Eks HGU PTPN 2.

Editor: Tria Rizki

Ratusan Petani Geruduk Kantor Gubernur Sumut, Tuntut Tanah Eks HGU PTPN 2 Helvetia

 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ratusan petani dan masyarakat yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu geruduk kantor Gubernur Sumatra Utara Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (22/5/2024).

Mereka menuntut realisasi tanah Eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,6 hektare di Helvetia, Labuhan Deli, Selambo, Marindal.

"Kita datang ke sini di depan kantor Gubernur Sumut untuk menyuarakan suara kita. Kita datang ke sini meminta hak kita," ujar Pimpinan Aksi, Unggul Tampubolon.

Ia mengatakan, hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di lahan Eks HGU PTPN 2 Kebun Helvetia 32 hektare tanggal 13 Maret 2024 adalah pembohongan publik yang diduga kuat bekerjasama dengan Polres Belawan.

"Kami tinggal di sana dari tahun 2000, sekarang sudah tahun 2024, berarti kami di sana sudah mendiami 24 tahun. Tapi kami lihat Pemprovsu ada pembiaran, kita tahu eks HGU 5 ribu hektar itu diserahkan ke Pemprovsu untuk diberikan kepada rakyat, bukan ke mafia tanah," katanya.

Unggul menyebut, pihaknya sangat menolak apa yang dilakukan Pemprov Sumut terhadap masyarakat yang sudah mendiami lahan sejak lama.

"Jika kami tidak direspon akan terjadi penumpahan darah agar Pemprov mengerti dan Pak Jokowi mengetahui jangan ada pembiaran terhadap mafia tanah," ucapnya.

Selama aksi berlangsung, massa melakukan orasi bergantian, membakar ban dan membawa keranda bertuliskan "Habisi Mafia Tanah".

Mereka juga memblokir bagian Jalan Diponegoro di sepanjang pagar Kantor Gubernur Sumut.

Adapun tuntutan massa aksi dalam unjuk rasa tersebut yakni:

- Meminta Polda Sumut, DPRD Sumut realisasikan tanah Eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,6 hektare kepada rakyat yang berada di Helvetia, Labuhan Deli, Selambo, Marindal, dan sebagainya.

- Bubarkan Tim Inventarisasi dan identifikasi tanah Eks HGU PTPN 2
5.873,06 hektare yang diduga kuat sarat kepentingan mafia tanah dan tidak melibatkan DPRD Sumatera Utara sebagai wakil rakyat dan lembaga kontrol.

- Selesaikan segera seluruh konflik agraria yang terjadi di Sumatera Utara, antara masyarakat adat dan rakyat Petani dengan Perkebunan Negara (PTPPN 2.3.4), Perkebunan Asing (PT.BRIDGESTONE), Perkebunan Swasta (PT Blungkur. PT.Leidong West, PT. Paya Pinang,dil), PUSKOPAD (Ramunia), antara rakyat dengan Preman/Mafia tanah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved