Breaking News

Tribun Wiki

Sosok Grace Tahir, Wanita Kaya Raya Putri Pendiri Mayapada Group yang Tampil Sederhana

Grace Tahir adalah perempuan kaya raya anak dari pendiri Mayapada Group yang selalu tampil sederhana

Editor: Array A Argus
Kolase Instagram @gtahirs, YouTube Grace Tahir
Sosok Grace Tahir yang sindir Indra Kenz lewat video parodi jet pribadi. 

Ia lahir di Jakarta pada 6 Maret 1976.

Grace memiliki tiga saudara, yaitu Jane Tahir, Victoria Tahir, serta Jonathan Tahir.

Baca juga: Sosok Andre Soelistyo, CEO GOTO Mundur dari Jabatan Komisaris

Grace tumbuh di keluarga konglomerat.

Ayahnya, Dato Sri Tahir berada di urutan ke-16 orang paling kaya di Indonesia tahun 2021.

Tak hanya Dato, kakek Grace, Mochtar juga masuk urutan ke 1.760 orang terkaya di dunia versi Forbes.

Kekayaannya saat itu mencapai 1,80 miliar dolar AS, meskipun turun 1,20 persen atau 22 juta dolar AS dari tahun sebelumnya.

Aset keluarga mereka tersebar di bidang perbankan, perawatan kesehatan, dan real estate.

Baca juga: Sosok Gus Zizan, Anak Ulama Ramai Diberitakan Dugem Bareng Selebgram Zoe Levana

Karir Grace Tahir

Diberitakan Kompas.com (2022), Grace menduduki posisi penting di perusahaan sang ayah.

Dia menjabat sebagai direktur di Mayapada Hospital, rumah sakit yang didirikan oleh Mayapada Healthcare Group pada 1 Juni 2008.

Sebelumnya, Grace menduduki jabatan direktur di Siloam Hospital.

Wanita berusia 45 tahun itu juga menempati posisi sebagai Komisaris Utama Maha Properti Indonesia sekaligus Direktur Philips Indonesia.

Baca juga: Sosok Tatik Wuryanti, TKW di Amerika Raup Gaji Rp 100 Juta Per Bulan, Kerja Ringan: Bukan Sombong

Bergelar master of accounting dari University or Southern California, Grace membangun dua perusahaan rintisan, yakni Dokter.id dan Medico.

Kedua perusahaan tersebut sama-sama bergerak di bidang kesehatan, yang mengandalkan teknologi termutakhir, seperti cloud system.

Tersandung Kasus 

Grace Tahir sempat tersandung kasus dan diperiksa oleh KPK.

Ia diperiksa sebagai saksi sekaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved