Berita Seleb

Terungkap Inilah Alasan Kenapa Desta Ikut Terseret Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU

Selain tindakan memalukan itu, pada kasus ini nama presenter sekaligus artis Deddy Mahendra Desta atau yang dikenal dengan Desta juga terseret.

Kolase Tribun Medan/HO
Desta dan Natasha Rizky 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan pelecehan seksual Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat ini disorot publik.

Selain tindakan memalukan itu, pada kasus ini nama presenter sekaligus artis Deddy Mahendra Desta atau yang dikenal dengan Desta juga terseret.

Bahkan Desta ikut dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Desta sendiri tak menghadiri sidang dugaan tindak asusila Hasyim Asy'ari secara langsung di DKPP.

Namun, apa kaitan Desta dengan kasus yang tengah dialami Ketua KPU RI tersebut?

Hasyim sendiri akhirnya buka suara terkait Desta yang turut dipanggil sebagai pihak terkait dalam sidang perkara dugaan tindak asusila hari ini.

Menurut Hasyim, yang sebagai teradu perkara dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda itu, Desta dipanggil untuk memberikan keterangan atas ucapan ulang tahun.

Hasyim menyebut dirinya dituding meminta ucapan ulang tahun kepada Desta untuk diberikan kepada korban.

Rekaman video itulah yang kemudian dianggap pihak korban sebagai upaya merayu.

"Ada pekerja entertainment yang ikut dipanggil jadi pihak terkait. Kira-kira tuduhannya bahwa ada ucapan selamat ulang tahun kepada pengadu, yang itu kemudian itu dituduhkan seolah-olah saya yang mengkreasi. Saya bantah di dalam persidangan," ujar Hasyim usai menjalani sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Hasyim: Pengacara korban harus bertanggung jawab

Dalam kesempatan itu, Hasyim meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak pengacara korban dugaan asusila sebab menyampaikannya informasi yang menurutnya tidak tepar untuk disiarkan kepada publik.

Sebagaimana diketahui, Hasyim dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sebab diduga melakukan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).

Kuasa hukum korban—Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK—menyampaikan rilis pers ihwal pihaknya yang hendak menyampaikannya laporan beberapa waktu lalu.

Di dalamnya dibeberkan alasan pelaporan, yakni terkait dengan tindakan asusila Hasyim dan penyalahgunaan kekuasaannya sebagai Ketua KPU yang di mana dalam sidang perdana semua itu dibantah Hasyim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved