Viral Medsos

NIK KTP Akan Gantikan Nomor SIM Mulai Tahun Depan, Berikut Syarat Pembuatan SIM

Nantinya, NIK yang biasanya tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan menggantikan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM).

|
Editor: AbdiTumanggor
Youtube/Fitra Eri
NIK KTP Jadi Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai tahun depan. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Setiap warga negara Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Nantinya, NIK yang biasanya tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan menggantikan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM).

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol., Yusri Yunus, mengatakan, untuk ke depannya pihak kepolisian akan menggunakan single data.

"Ke depannya, NIK KTP akan dijadikan nomor SIM. Kan setiap manusia di Indonesia ini cuma satu NIK-nya. Sehingga, itu yang namanya single data," ujar Yusri, Jumat (24/5/2024).

"Jadi, kalau Anda mau ngurus apa, tinggal NIK-nya mana, keluar itu KTP, SIM, kalau bisa (data) yang lain keluar juga. Single data itu program pemerintah," kata Yusri.

Yusri menambahkan, rencananya program single data tersebut akan diterapkan mulai tahun depan.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Kompas.com/Oik Yusuf)

Syarat untuk pembuatan SIM

KTP menjadi salah satu syarat administrasi untuk pembuatan SIM.

Selain KTP, pemohon SIM juga harus melampirkan:

- hasil tes psikologi,

- formulir pendaftaran,

- rumusan sidik jari.

- berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D,

- lulus ujian teori,

- lulus ujian praktik,

- lulus ujian keterampilan melalui simulator.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved