Viral Medsos
NIK KTP Akan Gantikan Nomor SIM Mulai Tahun Depan, Berikut Syarat Pembuatan SIM
Nantinya, NIK yang biasanya tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan menggantikan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM).
TRIBUN-MEDAN.COM - Setiap warga negara Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Nantinya, NIK yang biasanya tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan menggantikan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol., Yusri Yunus, mengatakan, untuk ke depannya pihak kepolisian akan menggunakan single data.
"Ke depannya, NIK KTP akan dijadikan nomor SIM. Kan setiap manusia di Indonesia ini cuma satu NIK-nya. Sehingga, itu yang namanya single data," ujar Yusri, Jumat (24/5/2024).
"Jadi, kalau Anda mau ngurus apa, tinggal NIK-nya mana, keluar itu KTP, SIM, kalau bisa (data) yang lain keluar juga. Single data itu program pemerintah," kata Yusri.
Yusri menambahkan, rencananya program single data tersebut akan diterapkan mulai tahun depan.

Syarat untuk pembuatan SIM
KTP menjadi salah satu syarat administrasi untuk pembuatan SIM.
Selain KTP, pemohon SIM juga harus melampirkan:
- hasil tes psikologi,
- formulir pendaftaran,
- rumusan sidik jari.
- berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D,
- lulus ujian teori,
- lulus ujian praktik,
- lulus ujian keterampilan melalui simulator.
Sebelumnya, pemerintah juga sudah menggabungkan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan tersebut diklaim untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Skema ujian praktik SIM C
Pemohon yang ingin mengikuti ujian praktik SIM C perlu mengetahui skema ujian praktik agar bisa menyesuaikan diri dengan area yang disediakan.
Dilansir dari Kompas.com, ujian praktik yang dijalani pemohon akan dimulai dari garis start lalu keluar dari sisi lainnya.
Area untuk ujian praktik SIM C akan berbentuk sirkuit dengan kontur dan spesifikasi yang sudah disesuaikan untuk kebutuhan.
Akan ada tiga lintasan lurus ditambah lima area berbelok. Salah satu dari lintasan ini membentuk huruf "S".
Pemohon juga akan dihadapkan pada uji pengereman pada sirkuit dengan lintasan 20 meter dan jarak antar patok 2,5 meter.
Di sisi lain, pemohon akan diuji kemampuan berbeloknya pada bagian u-turn dengan panjang lintasan 10 meter.
Polri menyediakan lintasan 2 meter untuk tikungan ketika berbelok dan jarak antar patok menjadi 3 meter.
Bagian terakhir yang akan dihadapi pemohon adalah uji reaksi rem menghindar.
Bagian ini akan menggunakan sisi lintasan lurus dengan panjang 1,6 meter, panjang lintasan 4 meter, dan jarak antar patok 3 meter.
(*/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.