Viral Medsos

NIK KTP Akan Gantikan Nomor SIM Mulai Tahun Depan, Berikut Syarat Pembuatan SIM

Nantinya, NIK yang biasanya tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan menggantikan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM).

|
Editor: AbdiTumanggor
Youtube/Fitra Eri
NIK KTP Jadi Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai tahun depan. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Setiap warga negara Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Nantinya, NIK yang biasanya tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan menggantikan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM).

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol., Yusri Yunus, mengatakan, untuk ke depannya pihak kepolisian akan menggunakan single data.

"Ke depannya, NIK KTP akan dijadikan nomor SIM. Kan setiap manusia di Indonesia ini cuma satu NIK-nya. Sehingga, itu yang namanya single data," ujar Yusri, Jumat (24/5/2024).

"Jadi, kalau Anda mau ngurus apa, tinggal NIK-nya mana, keluar itu KTP, SIM, kalau bisa (data) yang lain keluar juga. Single data itu program pemerintah," kata Yusri.

Yusri menambahkan, rencananya program single data tersebut akan diterapkan mulai tahun depan.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Kompas.com/Oik Yusuf)

Syarat untuk pembuatan SIM

KTP menjadi salah satu syarat administrasi untuk pembuatan SIM.

Selain KTP, pemohon SIM juga harus melampirkan:

- hasil tes psikologi,

- formulir pendaftaran,

- rumusan sidik jari.

- berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D,

- lulus ujian teori,

- lulus ujian praktik,

- lulus ujian keterampilan melalui simulator.

Sebelumnya, pemerintah juga sudah menggabungkan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan tersebut diklaim untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Skema ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C terbaru, Senin (7/8/2023).
Skema ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C terbaru, Senin (7/8/2023). (Istimewa)

Skema ujian praktik SIM C

Pemohon yang ingin mengikuti ujian praktik SIM C perlu mengetahui skema ujian praktik agar bisa menyesuaikan diri dengan area yang disediakan.

Dilansir dari Kompas.com, ujian praktik yang dijalani pemohon akan dimulai dari garis start lalu keluar dari sisi lainnya.

Area untuk ujian praktik SIM C akan berbentuk sirkuit dengan kontur dan spesifikasi yang sudah disesuaikan untuk kebutuhan.

Akan ada tiga lintasan lurus ditambah lima area berbelok. Salah satu dari lintasan ini membentuk huruf "S".

Pemohon juga akan dihadapkan pada uji pengereman pada sirkuit dengan lintasan 20 meter dan jarak antar patok 2,5 meter.

Di sisi lain, pemohon akan diuji kemampuan berbeloknya pada bagian u-turn dengan panjang lintasan 10 meter.

Polri menyediakan lintasan 2 meter untuk tikungan ketika berbelok dan jarak antar patok menjadi 3 meter.

Bagian terakhir yang akan dihadapi pemohon adalah uji reaksi rem menghindar.

Bagian ini akan menggunakan sisi lintasan lurus dengan panjang 1,6 meter, panjang lintasan 4 meter, dan jarak antar patok 3 meter.

(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved