Berita Viral
Viral Petugas Pajak Minta Pajak 20 Persen pada PKL di Pusat Pasar Medan, Pedagang Ramai-Ramai Protes
Petugas pajak tersebut diduga meminta pajak sebesar 10-20 persen dari pemilik warung makan yang berjualan di pusat pasar tersebut.
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com – Sebuah video yang menarasikan petugas pajak mendatangi pedagang kaki lima di pusat pasar Kota Medan viral di media sosial.
Petugas pajak tersebut diduga meminta pajak sebesar 10-20 persen dari pemilik warung makan yang berjualan di pusat pasar tersebut.
Momen saat petugas pajak mendatangi pedagang kaki lima itupun direkam dan kini rekaman itu beredar luas di media sosial setelah diunggah di akun X @5teV3n_Pe9eL.
“Pedagang kaki lima tak terima saat dimintai pajak 10-20 persen untuk warungnya,” isi narasi dalam video yang dibagikan akun X @5teV3n_Pe9eL.
Dalam video viral berdurasi 47 detik tersebut, terdengar pemilik warung bernama Berbie Lubis kesal dimintai pajak oleh pria yang mengaku sebagai petugas pajak.
Kesal dengan aksi petugas pajak tersebut, pemilik warung kemudian bertanya kepada pelanggan soal pajak yang akan dikenakan.
“Bou Barbie Lubis mau bertanya kepada konsumen semua, ini restoran atau kaki lima? Kalian setuju nggak ini dikenakan tax 20 atau 10 persen?,” tanya pemilik warung.
Konsumen yang saat itu berada di warung tersebut pun langsung bereaksi.
Terdengar para pelanggan tak setuju dengan biaya pajak tersebut.
“Nggak setuju,” ucap pelanggan beramai-ramai.
Selanjutnya, pemilik warung kemudian menekankan bahwa dagangannya merupakan dagangan kaki lima, bukan restauran ataupun cafe yang wajib dikenakan pajak.
“Jadi ini bukan restoran ya bang ya, kalau restoran Garuda, Nelayan, wajiblah ini kaki lima ya bang,” kata pwmilik warung.
“Bou adalah pedagang Pusat Pasar yang di bawah naungan pemerintah dan tiap bulan Bou bayar distribusi,” ungkapnya.
Mendengar ucapan pemilik warung, petugas pajak itupun sontak pergi meninggalkan lokasi.
Video ketika petugas pajak mendatangi warung makan itu kini viral dan beredar luas di media sosial.
Sontak unggahan itu ramai dengan berbagai reaksi dan komentar warganet.
“Pajak adalah cara yg biadab untk mempertahankan peradaban ... kebijakan pemerintah justru mempersulit masyarakat menegah kebawah,” tulis @Lanun_1017.
“Yang harus di revisi itu izin usaha,harusnya dari awal pembuatan izin usaha,ada peraturannya untuk pengelola usaha,jadi sblm buka usaha,sudah paham konsekuensi nya!pemerintah harus selektif dari awal,” tulis @asryu89.
“Kalau warung viral dikit langsung di datangi,langsung dikenakan pajak..negara konoha,” tulis @Boy82070509.
“Itu orang Dateng minta pajak apa gimana ?? Sampe di samperin .. edaann,” tulis @Raffa0870.
Penjelasan Bapenda Kota Medan
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan Ody Batubara membenarkan petugasnya meminta pajak ke pedagang rumah makan yang ada di Pusat Pasar Jalan M T Haryono Kecamatan Medan Kota.
Diceritakan Ody, petugasnya meminta pajak ke pedagang di rumah makan itu sudah empat hari lalu.
Menurut Ody, masih banyak pedagang di pusat pasar yang tidak memiliki kesadaran untuk membayar pajak.
Ody juga membantah, penagihan pajak itu bukan dilakukan ke Pedagang Kaki Lima (PKL) melainkan pengusaha rumah makan.
"Sebenarnya ini ada di bidang teknis ya. Tapi saya sudah dapat infonya. Memang itu petugas Bapenda Medan. Di sana petugas kamu menanyakan sudah mendaftarkan pajak usaha atau belum," cerita Ody kepada Tribun Medan, Jumat (24/5/2024).
Dikatakan Ody, masyarakat harus bisa membedakan mana PKL atau bukan.
Sebab, yang petugasnya menagih pajak itu usahanya sudah berpenghasilan Rp 11 juta per bulan.
"Gini ya. Memang benar kami meminta pajak. Tapi, pedagang itu bukan PKL. Yang dikatakan PKL itu dia tidak permanen kan. Nah ini, pedagang itu punya steling dan lantai keramik serta punya kanopi. Berarti bangunan itu permanen," ucapnya.
Selain itu, pembayaran pajak usaha yang tidak boleh dilakukan, kata Ody, apabila penghasilan usahanya di bawah Rp 11 juta.
"Kita sudah menjalankan sesuai aturan Perda yang berlaku. Begitupun dalam UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022. Pajak yang diambil hanyalah 10 persen,"ucapnya.
"Misalnya pendapatannya Rp 11 juta. Nah 10 persen dari pendapatan itu wajib dibayarkan ke pajak. Bayar pajak ini dilakukan satu bulan sekali. Jadi bayar pajak ini bukan pakai uang pengusahanya. Tetapi, diambil dari keuntungan dagangannya," jelasnya.
Disinggung dalam video beredar pajak yang diminta ke pedagang tersebut sebesar 20 persen, Ody membantah hal itu.
"Pajak yang diminta itu sesuai dengan aturan 10 persen. Kalau ada petugas minta lebih akan kami panggil si pedagang. Dan petugas akan dikenakan sanksi jika memang meminta pajak tidak sesuai dengan aturan," ucapnya.
Ody juga mengaku kurang sosialisasi terhadap para pedagang di pusat pasar. Sehingga banyak para pedagang yang keberatan.
"Sebenarnya pembayaran pajak ini dilakukan pedagang itu sendiri. Namun, karena kita sudah mendata dan ada yang belum mendaftar pajak, makanya kami kemarin melakukan pemantauan," ucapnya.
Pedagang nasi yang viral itupun kata Ody belum mendaftarkan usahanya ke kantor Bapenda.
Sehingga petugasnya datang untuk meminta pedagang mendaftar.
"Jadi ibu ini pun belum bisa bayar pajak. Karena belum mendaftarkan usahanya. Kemarin, kita sudah secara kumulatif mendata para pedagang untuk bayar pajak. Mungkin, pedagang yang viral ini baru pindah. Makanya sosialisasi kita kurang,"ucapnya.
Ody juga membantah penagihan pajak baru dilakukan pertama kali.
"Kalau baru gimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita. Ini sudah lama. Dan setiap bulan, kalau memang ada yang belum bayar pajak kita datangi langsung pedagangnya," ucapnya.
Untuk itu, Ody menanggapi kejadian viral itu membuat banyak masyarakat yang belum menyadari apa yang menjadi hak dan kewajiban.
"Langkah kita saat ini mau memberikan ajakan secara persuasif dan memberikan pengertian kepada seluruh pedagang di Kota Medan. Kecuali toko roti. Karena, pajaknya langsung ke pabrik pusat," katanya.
Ody menegaskan, petugasnya sudah melaksanakan tugas penagihan pajak sesuai SOP yang berlaku.
Dirut PD Pasar Ungkap Sosok Pedagang yang Ditagih Bapenda
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan, Suwarno angkat bicara mengenai petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meminta pajak sebesar 20 persen viral di sosial media.
Suwarno mengatakan, sudah mendapatkan informasi video viral di Pusat Pasar Jalan MT Haryono Kecamatan Medan Kota beberapa hari lalu.
Menurut Suwarno, pedagang yang dimintai pajak tersebut awal mulanya memang seorang Pedagang Kaki Lima (PKL).
Namun, seiring berjalannya waktu, pemilik warung makan tersebut sering membuat konten untuk menarik pelanggan.
Akhirnya, warung makannya jadi ramai dan pedagang itu pindah tempat ke lokasi yang baru.
"Sudah tahu. Tetapi memang dulunya pedagang itu seorang PKL. Cuman mereka rajin ngonten. Akhirnya kalau saya tidak salah, banyak juga pejabat-pejabat yang makan di tempat itu. Mungkin, karena sudah ramai, jadi pindah tempat. Tapi statusnya masih PKL setahu saya," jelasnya kepada Tribun Medan, Jumat (24/5/2024).
Dikatakan Suwarno, petugas Bapenda yang meminta pajak ke pedagang baru pertama kali terjadi.
"Saya pun baru tahu pertama kali ini Bapenda minta pajak ke pasar. Setelah viral ada surat yang datang dari Bapenda untuk kami. Dalam surat itu mau rapat sosialisasi pembayaran pajak hari Senin (27/5/2024) mendatang," ucapnya.
Menurut Suwarno, karena dagangannya sudah cukup ramai diminati, mungkin menjadi sorotan Bapenda Medan.
"Tapi itu masih kemungkinan ya. Saya juga baru tahu dari kepala pasar. Inilah hari senin kita rapat internal dulu baru menemui Bapenda. Terkait sosialisasi pajak seperti apa," ucapnya.
Sejauh ini, pihaknya juga akan mengecek langsung ke pedagang, agar memastikan, apakah pedagang itu masih PKL atau bukan.
"Kita juga akan lihat tempat usahanya dulu. Karena untuk dapat tempat usaha ini harus ada izin dari kepala pasar. Makanya ini akan kita cek dulu," jelasnya.
(cr31/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.