Advertorial

Erwin Siahaan Gelar Sosperda di Lapangan Sejati, Ajak Ratusan Driver Ojol Tertib Berlalu Lintas

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan Erwin Siahaan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda).

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan Erwin Siahaan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Lapangan Sejati jalan Karya Jaya, kelurahan Pangkalan Mahsyur Kecamatan Medan Johor, Senin 27/5/2024). Erwin mengajak para ojol untuk tertib berlalu lintas. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota DPRD dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan Erwin Siahaan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Lapangan Sejati jalan Karya Jaya, kelurahan Pangkalan Mahsyur Kecamatan Medan Johor, Senin ( 27/5/2024).

Dalam Sosperda kali ini, Erwin Siahaan lebih banyak mengundang para driver ojek online dibanding warga Kelurahan Pangkalan Mahsyur.

Amatan Tribun Medan, ratusan orang mengenakan jaket yang berlambangkan Ojol Online ini mulai berdatangan.

Selain itu, tema Sosperda yang akan dijelaskan Erwin Siahaan tentang Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kota Medan.

Menurut anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia Erwin Siahaan ini mengatakan, diajaknya para driver ojol untuk menjelaskan tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

"Dalam Sosperda kali ini, saya sengaja mengundang driver ojek online agar bisa membantu pemerintah dalam menerapkan Perda ini," jelasnya.

Erwin juga berharap, masyarakat Kota Medan lainnya juga bisa mengimplementasi Sosperda tersebut.

"Semoga dengan adanya Sosperda ini bisa diterapkan kepada seluruh masyarakat di Kota Medan,"terangnya.

Untuk itu Erwin berharap, agar Wali Kota Medan segera membuat Perwal terhadap Perda Nomor 10 tahun 2021 agar petunjuk dan pelaksanaan dalam hal penegakan impelmentasi bisa terlaksana dengan baik.


"Saya harapkan Perda yg terdiri dari 44 pasal ini tidak membuat bingung masyarakat dalam hal yang berkaitan dengan ketertiban jalan, ketertiban bangunan dan sebagainya yang tertera dalam Perda itu," ucapnya.

Erwin juga berharap, agar tingkatan eksekutif paling bawah Pemko Medan untuk memahami dan mengerti isi dari Perda tersebut

"Tingkatan eksekutif paling bawah yakni Kepala Lingkungan (Kepling) Kota Medan ini dapat memahami dan mengerti isi dari perda ini agar dalam implementasi ke masyarakat tidak terjadi namanya salah implementasi,"ucapnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved