Kasus Vina Cirebon

Tebakan Hotman Paris Benar? Polda Hilangkan 2 DPO Kasus Vina Cirebon, Hotman Terheran-heran

Polda Jabar menghilangkan 2 DPO Kasus Vina Cirebon setelah Pegi Setiawan tertangkap. Padahal sebelumnya, polisi mengumumkan ada 3 buronan alias DPO

Editor: Salomo Tarigan
Ist Kolase Instagram hotmanparisofficial
Hotman Paris dan korban pembunuhan Vina Cirebon 

Tak cuma itu Hotman Paris lalu mengunggah tangkapan layar putusan akhir pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon.

Diputusan terakhir tersebut jelas-jelas tertulis ada tiga DPO, yakni Pegi Setiawan, Andi, dan Dani.

"Copy lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon!!!

Di semua Amar putusan Pengadilan atas terpidana disebut ada 3 DPO! Kasus vina Cirebon," tulis Hotman Paris.


Kakak Vina Beri Reaksi

Marliana (33), kakak kandung Vina, memberikan tanggapan terkait keputusan Polda Jabar yang menggugurkan dua dari tiga DPO.

Marliana mengungkapkan perasaan senang sekaligus bingung atas informasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian tersebut.

"Tanggapannya saya selaku keluarga Vina tentu senang ya karena selama delapan tahun ini keluarga yang ditunggu-tunggu dengan menangkapnya DPO yang kabur itu ya," ujar Marliana saat diwawancarai selepas penetapan tersangka Pegi Setiawan, Minggu (26/5/2024).

Namun, Marliana menyatakan adanya kebingungan dan ketidakpastian setelah Polda Jabar menyebut bahwa DPO dalam kasus ini hanya berjumlah satu orang.

Bukan tiga seperti yang sebelumnya diberitahukan kepada keluarga.

"Cuma dengan Polda Jabar yang mengatakan bahwa DPO itu bukan tiga tapi cuma satu, mungkin nanti lawyer dan saya akan mempertanyakan hal itu ke pihak Polda Jabar," ucapnya.

Menurut Marliana, keluarga mengetahui adanya tiga buronan yang masuk DPO dari berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan sebelumnya.

Ia menekankan bahwa penetapan tiga DPO tersebut menjadi dasar pemahaman keluarga selama ini.

"Kalau dari pihak keluarga itu tahunya dari berkas BAP ya, bahwa ada nama-nama lain selain Pegi itu."

"Makanya waktu itu ditetapkan 3 DPO, jadi keluarga tahunya ya 3 DPO," jelas dia.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved